Resmi Jadi Tersangka Eks. Komut BPR Kertaharja Kab. Bandung Kini Ditahan

Wahanainformasi.com – Bandung – Kuasa Hukum Pelapor M.Ridho.SH.MH membenarkan bahwa Uben Yunara Selaku TERLAPOR EKS.KOMUT BPR KAB BANDUNG ditahan Dipolda JABAR Sejak Kamis Malam.

Ridho juga mengapresiasi kinerja Polda Jabar dan mendapat dukungan dari KPK Janar yang bergerak tanpa banyak bicara.

Polda Jawa Barat menunjukkan komitmennya untuk bertindak transparan dan akuntabel dalam menanggapi laporan masyarakat.
Menurut Kuasa Hukum terlapor yaitu M.Ridho SH.MH. menyampaikan pada awak media bahwa : “Penanganan perkara yang dilakukan oleh Polda Jabar sudah benar – benar baik dan profesional. Penyidik Polda Jabar telah melengkapi serangkaian prosedur penyelidikan dan penyidikan hingga perkara ini dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.”

Dan menurut informasi
dari Kuasa Hukum Pelapor yaitu sdr. M. Ridho.SH.MH menyampaikan bahwa pihaknya telah mendapat kabar sejak semalam (Kamis malam,  9 Oktober 2025) sdr. Uben Yunara sudah ditahan oleh Pihak Polda Jabar dan mungkin kurang lebih pelimpahan ke kejaksaanya sekitar kurang lebih 1 mingguan.

Selanjutnya Ridho juga mengapresiasi pada KPK Jabar yang berperan aktif mengawal kasus ini secara konsisten serta memberikan saran, pendapat juga informasi terkait penegakan hukum hingga  dapat bersinergi dengan seluruh pihak, baik itu dengan APH maupun masyarakat. Tentu kini sdr. Uben harus dapat mempertanggung jawabkan semuanya atas apa yang terjadi saat ini.

Rido menilai langkah Polda Jabar dalam menangani kasus ini sudah cukup transparan dan sesuai prosedur. “Kami mengapresiasi kerja penyidik yang bergerak cepat dan profesional. Harapan kami, perkara ini bisa segera tuntas sehingga ada kepastian hukum bagi klien kami,” ujarnya.

Saat ini, Polda Jawa Barat masih menunggu proses lebih lanjut dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terkait apakah berkas perkara tersebut akan dinyatakan lengkap (P-21) dan dilanjutkan ke tahap persidangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *