Pemerintah Jadikan Koperasi Desa Merah Putih Sebagai Poros Ekonomi Dalam Kebijakan Dana Desa

wahanainformasi.com – Perubahan peraturan pemerintah tentang Dana Desa mengalami perubahan dalam skema peruntukannya. Koperasi Desa/ Kelurahan dijadikan instrumen baru sebagai penggerak ekonomi masyarakat.

Mengutip dari laman resmi Pendamping Desa, Selasa (30/12/2025), dalam dokumen kebijakan APBN 2026, pemerintah menetapkan alokasi Dana Desa sebesar Rp60,6 triliun. Anggaran tersebut tetap digunakan untuk kebutuhan pembangunan desa, namun juga kini dialokasikan untuk mendukung pembentukan dan operasional KDMP.

Skema ini dirancang sebagai bagian dari upaya memperkuat ekosistem ekonomi desa secara terintegrasi dan berkelanjutan. Pemerintah menempatkan koperasi desa sebagai simpul penting penggerak usaha rakyat di tingkat lokal.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Arahan Presiden Republik Indonesia yang menempatkan desa sebagai landasan pembangunan ekonomi nasional. Fokus penggunaan dana desa diarahkan pada sektor pangan, distribusi hasil pertanian, serta penguatan usaha masyarakat desa.

Dalam kebijakan desain terbaru, Dana Desa 2026 dibagi ke dalam dua komponen utama. Pertama, Dana Desa Reguler yang mengikuti ketentuan sebagaimana tahun-tahun sebelumnya. Kedua, Dana Desa yang secara khusus ditujukan untuk Koperasi Desa Merah Putih.

Dana khusus KDMP hanya dapat diakses oleh desa yang telah membentuk dan memiliki Koperasi Desa Merah Putih yang memenuhi persyaratan administrasi dan kelembagaan sesuai ketentuan pemerintah.

Pemerintah menentukan tenor pembiayaan ditetapkan maksimal enam tahun, dilengkapi masa tenggang pembayaran hingga 12 bulan. Dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk pembangunan gerai usaha, gudang penyimpanan, serta pengadaan sarana dan prasarana operasional KDMP.

Dalam pembiayaannya, pembiayaan KDMP melibatkan bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) serta dukungan investasi pemerintah. Keterlibatan perbankan negara diharapkan memperluas akses permodalan sekaligus menjaga disiplin tata kelola keuangan koperasi desa.

Dalam konteks ini, Dana Desa berfungsi sebagai pemicu awal agar koperasi desa mampu tumbuh menjadi entitas usaha yang mandiri dan berkelanjutan sehingga dapat menggali potensi ekonomi lokal.

Di luar dukungan terhadap KDMP, pemerintah menegaskan bahwa prioritas utama Dana Desa 2026 tetap dipertahankan. Fokus tersebut meliputi penanganan kemiskinan ekstrem melalui Bantuan Langsung Tunai Desa, penguatan ketahanan pangan, pencegahan stunting, pembangunan infrastruktur desa berbasis padat karya tunai, serta penguatan desa tangguh iklim dan bencana.

Melalui pengaturan ini, pemerintah menempatkan koperasi desa sebagai bagian dari arsitektur pembangunan desa jangka menengah. Dana Desa tidak hanya menjadi instrumen fiskal, namun juga merupakan alat strategis untuk menggerakkan perekonomian lokal yang selaras dengan kebijakan nasional

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *