wahanainformasi.com – Sukabumi, Lemahnya pengawasan di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, menyebabkan banyaknya perbuatan Oknum ASN yang mengabaikan peraturan.
Hal tersebut diperparah dengan kurangnya pengawasan dan pembinaan dari struktural pejabat di tingkat Kecamatan.
Seperti halnya yang terjadi di SDN 2 Cihaur Kecamatan Cikakak Kabupaten Sukabumi, yang kedapatan pada hari, Selasa, 24 Februari 2026 memulangkan siswa pada Pukul 10:19 Wib. Yang saat ini tidak ada jawaban yang pasti sebab serta alasan jelas.
Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Kepala SDN 2 Cihaur Eti Murtiasih hanya menyampaikan surat dari Disdik Kab. Sukabumi dan juga mengaku bahwa pada pukul 10:30 Wib. Dirinya masih berada dilingkungan Sekolah padahal faktanya jam 10:19 Wib lingkungan sekolah sudah tidak ada KBM, hanya ada beberapa orang guru yang sudah siap untuk pulang.
Dan yang lebih menghawatirkan adalah Pengawas SD Kecamatan Cikakak Hendayana yang sepertinya malah abai dan seolah-olah melegalkan hal tersebut. Sehingga hal tersebut mengisyaratkan adanya pembiaran terhadap perilaku yang dilakukan oleh Kepala SDN 2 Cihaur Kecamatan Cikakak, dan bahkan memperlihatkan ketidakmampuan dalam menjalankan Tupoksinya sebagai pengawas.
Padahal jelas didalam PP 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS memuat perihal dengan Kewajiban PNS: Masuk kerja, menaati jam kerja, melaksanakan tugas, mencapai sasaran kerja (SKP), menjaga netralitas, dan mematuhi peraturan perundang-undangan.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telpon WhatsApp, Hendayana selaku pengawas SD Kec. Cikakak hanya menyampaikan kepada awak media akan menanyakannya dulu kepada Kepala SDN 2 Cihaur. Namun sampai saat ini tidak ada jawaban mengenai hal tersebut .
Tentunya miris akibat tidak ada ketegasan, sehingga bisa menyebabkan hal tersebut menjadi kebiasaan, dan tidak ada sanksi atau teguran secara lisan atau tulisan. Sehingga dikhawatirkan bisa merusak citra dan marwah para Kepala Sekolah yang ada di Kecamatan Cikakak.










