Wahanainformasi.com – Jakarta, 27 Februari 2026, KPK menetapkan dan menahan BBP (Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC) sebagai tersangka korupsi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai. KPK juga ikut mengamankan uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing dengan total Rp.
5,19 M.
BBP bersama 6 orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kegiatan tangkap tangan pada 5 Februari silam, diduga melakukan pengondisian jalur masuk importasi barang (kepabeanan) dan pengurusan cukai.
KPK menyayangkan korupsi yang terjadi di sektor ini, sebab dapat berdampak langsung pada ekosistem ekonomi, kualitas pembangunan nasional, serta turunnya kepercayaan masyarakat. Untuk mencegah hal ini kembali terjadi, KPK terbuka untuk berkolaborasi dalam upaya pencegahan korupsi kedepannya.










