Wahanainformasi.com – Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Sadewa merombak skema pendanaan Koprasi Desa/ Kelurahan Merah Putih lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.15/2026.
Dalam beleid anyar itu,diatur bahwa pemerintah kini mengambil alih pembayaran cicilan pembiayaan proyekn Koprasi Desa/ Kelurahan Merah Putih ( KDMP/ KKMP) menggunakan dana transfer ke daerah sebelumnya, skema lama membebankan utang langsung koprasi.
PMK No.15/2026 menggantikan aturan sebelumnya,yaitu PMK No: 49/2025.Adapun. aturan tersebut ditandatangani Purbaya pada 16 Maret 2026 dan di undangkan pada 1 April 2026.
“Perlu diatur tata kelola dalam penyaluran dana alokasi umum/dana bagi hasil atau dana desa untuk pembayaran seluruh kewajiban yang timbul atas pelaksanaan kegiatan percepatan pembangunan fisik gerai,pergudangan,dan kelengkapan Koprasi Desa/Kelurahan Merah Putih,” jelas poin pertimbangan PMK 15/2026, di kutip Kamis (2/4/2026).
“Perlu diatur tata kelola dalam penyaluran dana alokasi umum/ dana bagi hasil atau dana desa untuk pembayaran seluruh kewajiban yang timbul atas pelaksanaan kegiatan percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koprasi Desa/ Kelurahan Merah Putih,”jelas poin pertimbangan PMK 15/2026, di kutip Kamis, (2/4/2026).
Terdapat sejumlah perubahan fundamental,Pada beleid lama alias Pasal 2 ayat (1) PMK 49/2025, perbankan menyalurkan pembiayaan secara langsung kepada Koprasi ( KKMP/ KDMP) sebagai modal awal.
Kini Pasal 1 angka 20 PMK 15/2026 mengatur pembayaran kini disalurkan melalui PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) selaku pelaksana proyek. Penyaluran ini di difokuskan untuk percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, serta kelengkapan operasional koprasi.
~ OJK Beberkan Progres Penyaluran Kredit MBG hinga Kopdes Merah Putih
~ Kopdes Merah Putih Butuh Ekosistem Memadai untuk Beri Bunga Pinjaman 6%
~ Kredit Murah Kopdes Bisa Jadi Bumerang, Core Wanti-Wanti Lonjakan Kredit Macet
Skema pembayaran utang kepada perbankan pun diubah, berdasarkan Pasal 11 ayat (1) dan (2) pada aturan lama, dana transfer daerah seperti dana alokasi umum (DAU), dana bagi hasil( DBH), maupun dana desa difungsikan sebagai dana talangan (bailout) apabila saldo koprasi tidak mencukupi untuk melunasi kewajiban.
Berdasarkan aturan baru,mekanisme angsuran oleh koprasi dihapuskan.Pasal 2 ayat (4) PMK 15/2026 menetapkan bahwa kewajiban angsuran Poko dan bunga/ margin langsung dibayarkan oleh negara, yang dieksekusi setiap bulan melalui pemotongan DAU/DBH untuk koprasi tingkat kelurahan, atau dibayar sekaligus per tahun berjalan menggunakan porsi dana desa untuk koprasi tingkat desa.
Dari sisi fasilitas kredit perbankan, pemerintah tetap mempertahankan suku bunga di level 6% per tahun dengan masa tenor 72 bulan. Kendati demikian, fasilitas masa tenggang ( Grace priod ) diperlonggar.
Pasal 2 ayat (2) huruf d PMK 15/2026 memberikan uang Grace period hingga maksimal 12 bulan, lebih panjang dibandingkan Pasal 5 ayat (1) huruf d aturan lama yang membatasi maksimal 8 bulan.
Lebih lanjut, limit pembayaran turut mengalami perubahan. Walawpum angka pagu maksimal tetap RP 3 miliar,perhitungan kini ini didasarkan per unit gerai KKMP/KDMP sebagai mana diatur dalam PMK 15/2026 Pasal 2 ayat (2) huruf a, berbeda dengan aturan lama Pasal 5 ayat (1) huruf a yang membatasi Rp 3 miliar per satu entitas koprasi secara keseluruhan.
Perubahan kewajiban pembayaran oleh pemerintah pusat ini pun oleh bermuara pada status kepemilikan aset di akhir proyek.Jika dalam PMK No.49/2025 Pasal 11 ayat (12) disebutkan bahwa pengeluaran belanja modal atau aset bstatus milik koprasi dan dijadikan jaminan ( colleteral ), beleid terbaru mengubahnya.
Pasal 2 ayat (6) PMK 15/2026 menyatakan bahwa seluruh gerai, pergudangan dan kelengkapan KKMP/ KDMP yang dihasilkan dan pembayaran tersebut sah menjadi aset milik pemerintah daerah atau pemerintah desa.
“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” tutup Pasal 12 MK 16/2026 itu.










