Wahanainformasi.Com, Lebak- Minggu (04/04/26) – Diduga ada pungutan liar ke pembeli BBM jenis Pertalite dan Solar subsidi yang dilakukan petugas operator SPBU Cijambe Kecamatan Cilograng Kabupaten Lebak. Perjerigen Pertalite wajib bayar Rp.5000 dan Solar Subsidi Rp.10.000.
Pungutan atau uang koordinasi yang dilakukan petugas Operator SPBU 35.42304 di Desa pasirbungur Kecamatan Cilograng, perjerigen isi 35 liter wajib memberikan uang Rp 5000, dan untuk Solar Subsidi Rp 10.000, jika ingin mendapatkan BBM.
Seperti yang disampaikan salah satu warga yang minta namanya disembunyikan, saat dikonfirmasi tim media, mengatakan.
“Setiap pembelian BBM menggunakan jerigen plastik isi 35 liter, mau Pertamax, Pertalite atau pun Solar, harus membayar Rp.5.000- 10.000,” ucapnya, pada Jumat (03/04) sekira pukul 14.35 Wib.
Lanjut warga, kalau tidak memberikan partisipasi sebesar Rp.5.000 (Pertalite) dan Rp.10.000 (Solar Subsidi) tidak akan dilayani petugas operator pom.
“Pembeli (pemilik Pertamini_Red) yang sering membeli Pertalite, Solar Subsidi dan Pertamax ke POM Cijambe namanya H. Aep, DDI dan Kyt, tapi mulai dari hari Kamis (02/04) tidak melayani dikarenakan adanya pemberitaan,” ungkapnya.
Kemudian, pada Sabtu (04/04) sekira pukul 08.00 Wib, salah satu tim media mengkonfirmasi salah satu petugas operator SPBU 35.42304, dan mengatakan.
“Mulai dari kamis kemarin, mau ada surat atau tidak yang bawa jerigen pengisian BBM Subsidi dan BBM non subsidi, Pertalite, Solar dan Pertamax tidak akan di isi, akan di perketat,” kata Operator yang berbadan gemoy.
Sambung petugas operator dispenser SPBU 35.42304 PT Sinar Mortar Perkasa, tadi juga ada Haji Aep, Dedi datang mau ngisi tidak kami kasih.
“Pak Yosef (pengawas_Red) lagi libur. Untuk kordinasi uang cor (pengisian jerigen_Red) atau partisipasi, kami tidak tau, tergantung yang ngisinya saja ngasih berapanya,” tukasnya.
Menurut penyampaian owner PT Sinar Mortar Perkasa (SPBU 35.42304_Red), saat dikonfirmasi terkait dugaan adanya pungutan perjerigen Pertalite (35 Liter) Rp.5000 dan untuk Solar Subsidi Rp.10.000, mengatakan.
“Yang jelas mah tidak mau kasih barang kalo tidak sesuai dengan rekomendasi, kita haram kan untuk isi BBM nya,” jawab Haji Imam di pesan Whats App, pada Minggu (04/04) sekira pukul 12.30 Wib.
Diketahui, para pembeli BBM Pertalite dan Solar adalah pengecer atau pemilik Dispenser Pertamini dan diduga surat rekomendasi Nelayan dan Pertanian yang dimilikinya di salahgunakan peruntukan nya, untuk meraup keuntungan pribadi.
(KabiroLebak/*Tim Media)










