Rapat Dengar Pendapat DPRD Kab. Bandung Yang Menghadirkan KPK Jabar, Dinas PUTR, Biro Hukum Terkait Rancakasumba  dan Sukapura Berjalan Panas 

Wahanainformasi.com – Rabu 8 April 2026. Telah terjadi Rapat Fengar Pendapat Antara Dprd Kab. Bandung, Komite Pencegahan Korupsi Jawa Barat (KPK Jabar) Yang menghadirkan Dinas PUTR, DPMPTSP, Biro Hukum, Biro Aset, Pemkab Bandung, dimana rapat dilaksanakan di ruang Bamus.

Dari DPRD yang hadir memimpin jalanya rapat adalah H. Uus Haerudin Firdaus, S.H.I. perwakilan DPMPTSP H.Ben Indra (Kepala Dinas), dari Dinas PUTR diwakiki oleh Sekrtraris Dinas dan hadir juga dari Kabag Hukum Setda dan Juga biro Aset.

Polemik dugaan manipulasi data aset pemerintah di Kabupaten Bandung memasuki babak baru. Mempertemukan Komite Pencegahan Korupsi Jawa Barat (KPK Jabar) dengan sejumlah dinas terkait untuk membahas dua persoalan besar yang mencuat ke publik, yakni kasus Desa Rancakasumba dan Desa Sukapura, Kecamatan Dayeuh kolot.

Agenda ini memanas karena menyangkut dugaan mal administrasi, manipulasi data aset, hingga kemungkinan adanya oknum pejabat yang memberikan keterangan tidak sesuai fakta dalam pengelolaan aset pemerintah daerah.

Secara garis besar, RDP ini akan membedah dua pokok persoalan utama.
Pertama, kasus Rancakasumba yang berkaitan dengan dugaan ketidaksesuaian data aset pemerintah dan keterangan antar instansi, mulai dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Bandung, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bandung, hingga Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bandung.

Kedua, kasus Sukapura Dayeuhkolot yang menyangkut dugaan perubahan data tanah masyarakat yang digunakan untuk sekolah dasar oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung, termasuk penerbitan Sertifikat Hak Guna Pakai yang diduga bermasalah.

Kedua kasus ini, dinilai memiliki pola yang sama, yaitu ketidaksinkronan data, potensi manipulasi administrasi, serta lemahnya pengawasan internal birokrasi.

Ketua KPK Jabar, Rd. H. Piar Pratama mengapresiasi langkah cepat DPRD Kabupaten Bandung dalam merespon laporan yang disampaikan.
Menurutnya, DPRD menjalankan fungsi pengawasan secara konkret untuk membuka persoalan yang selama ini dianggap tertutup.

Mengapresiasi DPRD yang responsif. Langkah ini untuk membuka tabir agar terang benderang dan kita bisa mengetahui apakah ada oknum dinas atau pejabat yang membohongi rakyat, DPRD, maupun Pemkab Bandung,” tegasnya.

Jika dalam RDP ditemukan perbedaan keterangan atau dugaan pelanggaran administrasi, maka DPRD berpotensi merekomendasikan langkah lanjutan, termasuk audit mendalam atau penegakan hukum.

Dua pokok permasalahan yang ditangani oleh Komite Pencegahan Korupsi Jawa Barat (KPKJABAR) yaitu masalah di Desa Rancakasumba Dan Sukapura Dayehkolot.

Audensi Rapat dengar pendapat di DPRD Kab Bandung, ya, kita sangat apresiasi sekali pada Dprd Kab. Bandung Yang Responsif dimana benar benar cepat dan dapat membuka tabir agar terang benderang. Selanjutnya, kami juga yakin bahwa kita akan tahu adanya oknum dinas dan oknum pejabat dinas yang telah membohongi rakyat yang telah membohongi dprd yang telah membohongi Pemkab Bandung dan mencederai sistem birokrasi dan pemerintahan di Kab Bandung.

Ya makanya kami rasa langkah tepat ini dibawa ke DPRD Kab Bandung karena salah satu fugsi dprd selain legislasi ya
Berfungsi pengawasan (mengawasi eksekutif) dan juga OPD .

Selanjutnya, permasalahan ini juga sudah ditangani oleh ombudsman sebagian bahkan sudah tahap pemeriksaan lanjutan.

Fakta dalam rapat akhirnya terkuak

1. Dinas PUTR terbukti belum ada izin PBG terkait Unit Sarpras Majalaya

2. PBB Sarpras Majalaya dari tahun 1990 sampai dengan 2026 masih dibayar oleh masyarakat

3. Ahli waris Pemilik tanah belum pernah menerima pembayaran dan konpensansi.

4. Dinas PUTR melakukan Transaksi Bukan Pada yang tepat hingga saat ini sertifikat masih HGB.

5. Jelas tidak ada pelelangan sesuai jawaban dari surat kementerian keuangan.

6. Terkait Sukapura Biro Aset engakui bahwa tanah di desa Sukapura yang digunakan dinas pendidikan Bukan Aset Pemkab Maupun Pemprov (Surat Terlampir).

Dalam Dalam Rapat jelas sekali, Ketua Komite Pencehan Korupsi Jawa Barat secara tegas akan segera mendorong APH dan Kejaksaan untuk Memproses Hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *