ODGJ Meninggal Dunia di Panti Welas Asih, Pengurus Yayasan Dilaporkan

Wahanainformasi.com – Sukabumi – Deni Solang, pemilik Panti Aura Welas Asih (AWA), menjalani pemeriksaan polisi setelah dilaporkan keluarga almarhum Firman Nurjaman (34), salah seorang pasiennya. Selain Deni, sang istri Leni Nurmayunita juga turut diperiksa dalam kasus tersebut.

Deni Solang dilaporkan dengan pasal 262 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan di muka umum menyebabkan orang meninggal dunia.

Rabu, 29/04/2026 Kuasa Hukum Yayasan Aura Welas Asih Efei Darlin M.D menuturkan : “Klien kami dari pihak panti dilaporkan karena dugaan penganiayaan dan pengeroyokan. Namun yang janggal bagi kami, yang mengeroyok siapa? Kemudian yang menganiaya siapa? Ini justru tanda tanya besar terhadap kita semua.”

Seperti diketahui oleh keluarga Firman Nurjaman, Firman Nurjaman meninggal dunia pada 26 Maret 2026 di RSUD Karawang. Keluarga Firman menyebut ditemukan luka di tubuh pria dengan gangguan kejiwaan itu, makanya keluarga melapor.

“Jadi sebelum dijemput keluarga, salah seorang pekerja panti yakni saudara Asep selaku petugas, melihat saudara Firman atau almarhum ini tergeletak di tanah dengan mulut berbusa. Hal ini karena almarhum memiliki riwayat penyakit ayan atau kejang-kejang,” ujarnya.

Dachi menjelaskan, Firman memiliki riwayat penyakit yang kompleks sebelum masuk panti pada 2 Januari 2026. Menurutnya, almarhum menderita stroke sebelah kiri dan epilepsi yang sudah diidap selama lima tahun.

“Terkait tuduhan adanya luka sundutan rokok, kami sangat meragukan hal itu terjadi di panti. Di lingkungan yayasan, pengawasan sangat ketat, pasien maupun keluarga dilarang membawa korek api ke dalam area panti. Kami kooperatif dengan penyidik untuk membuktikan bahwa tidak ada unsur penganiayaan,” tambah Dachi.

Dachi juga mengklarifikasi adanya informasi tentang keluhan keluarga soal sulitnya komunikasi. Ia berdalih hal itu terjadi karena suasana Lebaran dan petugas yang memegang nomor telepon sedang libur.

“Kami yakin penyidik akan bekerja profesional dan fakta medis akan membuktikan bahwa almarhum meninggal karena sakit bawaannya,” pungkasnya.

Di sisi lain, pernyataan berbeda disampaikan oleh Kukun Kurniansyah, Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI Cibadak sekaligus kuasa hukum keluarga Firman. Kukun membeberkan bukti-bukti yang menjadi dasar laporan pidana mereka.

“Hasil pemeriksaan medis di RSUD Karawang menunjukkan fakta yang sangat menghiris hati. Di punggung serta tangan kanan dan kiri almarhum ditemukan banyak bekas sundutan rokok. Ini bukan luka jatuh, tapi luka yang tidak wajar,” tegas Kukun..

Kukun menceritakan saat keluarga menjenguk pada 22 Maret lalu, kondisi Firman sangat memprihatinkan. Firman ditemukan dalam keadaan lumpuh, lemas, dan leher kaku ke sebelah kanan, padahal saat masuk panti ia masih bisa berjalan.

“Ada benjolan dan luka robek di kepala, serta luka yang diduga bekas seretan. Kami menduga ada tindakan kekerasan selama almarhum berada di sana. Bahkan keluarga sempat mendapatkan informasi yang tidak sinkron, dibilang sedang di rumah sakit Bogor, tapi tidak diberikan bukti foto. Ternyata saat ditemukan kondisinya seperti disiksa,” ujar Kukun.

Kukun menegaskan bahwa pihaknya memegang bukti foto luka-luka tersebut dan laporan hasil visum dari rumah sakit.

“Kami meminta keadilan bagi almarhum Firman. Pasal 262 yang kami sangkakan sudah jelas, ini adalah dugaan penganiayaan di muka umum yang menyebabkan kematian. Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas,” tutup Kukun.

Hingga saat ini, penyidik Satreskrim Polres Sukabumi masih terus mendalami kasus tersebut dengan memeriksa total enam orang saksi dari pihak pengelola dan keamanan panti.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *