Wahanainformasi.com – PALABUHANRATU – Dugaan pungutan liar (pungli) kembali mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Sejumlah orang tua siswa SMP Negeri 3 Palabuhanratu mengeluhkan adanya tarikan uang sebesar Rp 100.000 per siswa dengan dalih untuk biaya acara perpisahan sekolah.
Informasi yang dihimpun, biaya tersebut diwajibkan bagi seluruh siswa kelas IX yang akan lulus tahun ini. Kebijakan ini memicu keberatan dari para wali murid, terutama mereka yang kondisi ekonominya sedang sulit.
Salah satu orang tua siswa yang enggan disebutkan namanya mengaku sangat terbebani dengan nominal tersebut. Ia menyebut pihak sekolah terkesan memaksakan acara seremonial di tengah situasi ekonomi yang serba sulit.
“Uang seratus ribu rupiah itu sangat besar bagi kami. Apalagi setelah ini kami harus memikirkan biaya untuk melanjutkan anak ke jenjang SMA. Kami berharap dinas terkait bisa turun tangan,” ujarnya kepada wartawan, Senin (1/6/2026).
Ia juga menambahkan bahwa keputusan penentuan biaya tersebut dinilai kurang transparan dan tidak mengedepankan asas musyawarah yang mufakat.
Kasus ini kembali memicu sorotan terkait Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012. Aturan tersebut secara eksplisit melarang segala bentuk pungutan di lingkungan sekolah dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
Selain itu, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah juga menegaskan bahwa komite hanya boleh menggalang dana dalam bentuk bantuan atau sumbangan sukarela, bukan pungutan yang ditentukan nominal dan tenggat waktunya.
Saat awak media wahana informasi mendatangi acara perpisahan tersebut, Selasa, 2/06/2026, komite SMP Negeri 3 Palabuhanratu mengatakan bahwa jumlah iuran cuma Rp. 50.000 persiswa, tapi itu juga tidak ada paksaan. Dan statement komite itu bertolak belakang dengan curhatan orang tua murid yang diminta oleh panitia sebesar Rp. 100.000 per siswa.










