WAHANAINFORMASI.COM – Palabuhanratu – Pelayanan publik di Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Wilayah Palabuhanratu menuai kritik tajam dari masyarakat. Warga mengeluhkan sistem kuota pengambilan nomor antrean cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dinilai tidak berpihak pada kepentingan publik dan menyulitkan warga dari wilayah pelosok.
Berdasarkan penelusuran tim wahanainformasi.com di lapangan pada Selasa (14/07/2026), puluhan warga sudah memadati area kantor sejak pukul 05.30 WIB demi mendapatkan nomor antrean. Namun, banyak dari mereka yang terpaksa pulang dengan tangan kosong dan rasa kecewa karena kuota harian langsung habis dalam waktu singkat.
Kondisi ini bukan pertama kalinya terjadi. Beberapa warga mengaku telah mendatangi kantor UPTD tersebut berkali-kali namun tetap gagal mendapatkan pelayanan pelayanan cetak KTP.Seorang warga asal Desa Wanajaya, Kecamatan Cisolok, yang meminta identitasnya dirahasiakan, membagikan pengalaman pahitnya kepada tim redaksi.
“Saya sudah empat kali datang ke sini. Setiap ke sini, saya selalu berangkat tepat setelah salat subuh dari rumah. Tapi sampai di lokasi, nomor antrean sudah habis lagi. Jarak dari rumah ke sini jauh, ongkos juga tidak sedikit,” ujarnya dengan nada kecewa, Selasa (14/07/2026).
Keluhan senada juga disampaikan oleh sejumlah warga lain yang hadir di lokasi. Mereka menilai manajemen pelayanan dari UPTD Disdukcapil Palabuhanratu sangat lambat dan tidak responsif terhadap tingginya kebutuhan dokumen kependudukan masyarakat.
Sistem pelayanan yang memaksa warga mengantre sejak fajar tanpa kepastian ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Regulasi tersebut dengan jelas mengamanatkan bahwa penyelenggara pelayanan publik wajib memberikan pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
Kepala UPTD Disdukcapil Palabuhanratu Menjawab Keluhan Tentang Dibatasinya Kuota Antrian

Wahanainformasi.com – Palabuhanratu – Terkait keluhan warga masyarakat yang akan membuat KTP dan tidak mendapat antrian di Disdukcapil Palabuhanratu, Kepala UPTD Disdukcapil Palabuhanratu memberikan penjelasan kepada awak media, Selasa, 14/07/2026.
Kedatangan awak media wahanainformasi.com ke kantor Disdukcapil Palabuhanratu diterima langsung oleh ketua UPTD Disdukcapil Palabuhanratu, Dudi Iskandar.
Awak media wahana informasi mengadukan perihal laporan warga Cicadas Kecamatan Cisolok yang sudah berangkat habis subuh dan dua kali tidak mendapat antrian untuk membuat e-KTP di kantor UPTD Disdukcapil Palabuhanratu.

Dudi Iskandar menjelaskan, bahwa terkait kuota pelayanan untuk membuat e-KTP di kantor UPTD Disdukcapil Palabuhanratu dibatasi untuk bikin baru 20 keping dan perbuhan alamat atau ganti chif 5 keping.
“Untuk aturan antrian online di Disdukcapil Palabuhanratu dilaksanakan karena sudah peraturan dari pusat, tentu saya secara pribadi ingin membantu semaksimal mungkin agar semua terlayani. Namun kami juga harus melaksanakan aturan dari pusat, karena ada keterbatasan sarana dan printer untuk cetak e-KTP.”Tutur Dudi.
Solusi yang diberikan oleh Dudi Iskandar adalah, kalau memang orang tersebut sudah dua kali mau ambil antrian dan selalu tidak kebagian, kami fasilitasi dia untuk di layani pada hari itu.
Dan kami Disdukcapil Palabuhanratu juga selalu penuh karena selalu ada otang perbatasan wilayah seperti Cikidang dan asal Ciemas yang ingin direkam dan dicetak e-KTP nya disini, karena lokasi wilayahnya lebih dekat dengan Disdukcapil Palabuhanratu.
Dan harapan dari masyarakat untuk kembali membikin KTP melalui Kecamatan masing-masing tidak dapat dilaksanakan karena keterbatasan alat cetak e-KTP nya tidak tersedia disetiap kecamatan.
Tapi menurut Dudi, kecamatan dapat merekam warga yang mau bikin baru dan disuruh mendownload IKD dulu, jadi pas antri di Disdukcapil Palabuhanratu tinggal cetak e-KTP nya.










