Wahanainformasi.com – SUKABUMI 01 Agustus 2026 Dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak menggemparkan warga Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Seorang oknum guru ngaji berinisial Ad., berusia sekitar 40 tahun, diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak yang menjadi muridnya.
Kasus ini mencuat setelah seorang anak yang diduga menjadi korban mengalami perubahan perilaku dan akhirnya menceritakan dugaan peristiwa yang dialaminya kepada keluarga. Informasi tersebut kemudian menyebar di tengah masyarakat dan memicu keresahan warga.
Sejumlah warga sempat mendatangi kediaman oknum guru ngaji tersebut. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga setempat, oknum guru ngaji itu diduga telah melarikan diri sebelum berhasil diamankan. Hingga berita ini ditulis, keberadaannya masih belum diketahui.
Pemerintah Desa Cihaur membenarkan adanya laporan dugaan peristiwa tersebut dan menyatakan bahwa penanganan kasus sepenuhnya diserahkan kepada pihak kepolisian.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera menemukan oknum guru ngaji yang bersangkutan agar proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Warga juga diimbau untuk tetap tenang, tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, serta menyerahkan proses pencarian dan penyidikan kepada aparat kepolisian.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan atas laporan tersebut. Seluruh fakta dan status hukum yang bersangkutan masih menunggu hasil penyidikan resmi dari aparat penegak hukum. Demi melindungi korban, identitas anak yang diduga menjadi korban tidak dipublikasikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan anak.










