wahanainformasi.com – Sukabumi//Satuan Kepolisian Kehutanan (Polhut) mengamankan dua orang penambang emas ilegal yang beraktivitas di kawasan Bio masa hutan blok Cibitung desa Lengkong,kecamatan lengkong
Penertiban dibantu tim gabungan KRPH hanjuang barat,KRPH hanjuang timur,KRPH hanjuang tengah,KORKAM ndanru danjjaran personil POLHUTdalam giat patroli
Asper Nanang Hermansyah menyebut, penertiban yang dilakukan mereka masih dilakukan pembinaan setelahnya apabila kembali ketahuan melanjutkan aktivitas ini dikenakan akan dikenakan sanksi.
“Mereka juga sudah di beri peringatan agar tidak mengulangi kegiatan serupa,” ucapnya, selasa (23/04/2024).
Dari hasil penertiban itu diamankan sejumlah alat sebagai upaya memberhentikan aktivitas mereka agar lebih memahami kegiatan mereka itu kurang tepat,adapun nama nama yang tertangkap inisial (A)dan (H) yang lainya berhambur hamburan pada lari
Dia meyakini, masih banyak tambang ilegal yang tersebar di wilayah areal perhutani masih ada terdapat indikasi aktivitas pertambangan emas ilegal lainnya.Sehingga dipastikan tindakan tegas akan diambil, apabila dikemudian hari kedapatan ada ilegal mining lagi.
Artinya bila kedapatan lagi, kita tindak tegas melalui jalur proses hukum,” tegasnya
Sementara Nanang menegaskan, pengamanan yang ditertibkan pihaknya bersama jajaran memang berada di lokasi tanaman bio blok Cibitung Dari penelusuran, ia menerangkan, terdapat sejumlah tenda terbuat dari plastik dan terpal dan tenda darurat yang berdiri disekitaran lokasi tambang ilegal itu. Hingga dilakukan penidakan pelepasan sebagai upaya penertiban.
“Petugas melakukan himbauan dan pendekatan secara persuasif kepada warga yang ada di sekitar lokasi untuk tidak lagi melakukan kegiatan atau aktivitas penambangan emas di kawasan blok Cibitung itu “pungkasnya