Wahanainformasi.com – SUKABUMI — Dugaan perbuatan melawan hukum kuat diduga dilakukan oleh oknum petugas FIF Jampangkulon, Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Peristiwa ini mencuat terkait dugaan penyelewengan uang setoran konsumen pada bulan Juni dan Juli 2026, yang justru merugikan nasabah hingga namanya tercatat buruk di sistem perbankan nasional. Senin (31/08/2026).
Kronologi bermula saat Aisah (konsumen) salah satu warga Kampung Babakan Jati RT 001/006 Desa Mekarsakti, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, hendak melakukan pengisian ulang (top up) di Bank BRI pada Selasa, 18 Agustus 2026. Justru dari pihak bank, ia mendapat kabar bahwa dirinya memiliki tunggakan pembayaran selama dua bulan berturut-turut Juni dan Juli 2026 yang tidak pernah tercatat masuk ke sistem FIF.
Fakta ini terungkap semakin jelas saat dilakukan mediasi di Bank BRI Unit Ciemas pada Sabtu, 29 Agustus 2026. Dua orang petugas FIF akhirnya mengakui bahwa uang setoran tersebut memang tidak disetorkan ke perusahaan tepat waktu, melainkan dialihkan dan dipakai untuk menyetor konsumen lain.
Bahkan, pihak FIF sempat menagih denda kepada Aisah. Namun setelah dibuktikan, konsumen sama sekali tidak pernah melakukan kesalahan yang memicu denda tersebut. Pihak FIF akhirnya mengakui kesalahan dan langsung mengganti uang denda itu kepada konsumen. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya kelalaian dan pelanggaran berat yang dilakukan oleh dua oknum FIF Jampangkulon berinisial AB dan K.
Akibat perbuatan tersebut, Aisah mengalami kerugian yang luar biasa. Namanya kini tercatat buruk atau bad checking di seluruh sistem perbankan, sehingga akses permodalan terputus dan baru bisa dipulihkan dua tahun ke depan.
“Saya merasa sangat dirugikan atas perbuatan dua orang petugas FIF ini. Usaha saya yang biasanya mengandalkan dukungan permodalan dari bank yang sudah berjalan empat tahun kini terhenti. Dua tahun bukan waktu yang singkat,” tegas Aisah, yang kini sedang menempuh jalur hukum.
“Saya pun sebelumnya sudah mencoba mengajukan pinjaman di bank lain, namun semuanya ditolak karena status bad checking itu. Saya benar-benar dirugikan atas perbuatan oknum FIF yang menyalahgunakan uang setoran saya,” tambahnya dengan nada kesal.
Dalam proses mediasi selanjutnya pada hari Senin 31 Agustus 2026, pihak FIF Jampangkulon yang diwakili Kepala FIF, Imbun, menyerahkan sepenuhnya tanggung jawab dan membebankan kesalahan kepada dua orang anak buahnya yang diduga melakukan pelanggaran tersebut.
Tak tinggal diam, suami Aisah, Iwan Ridwan atau yang akrab disapa Iwok, pada Senin malam sekira pukul 00.00 WIB telah mendatangi Polsek Jampangkulon dan membuat laporan pengaduan atas kerugian yang telah dialami keluarganya. Iwok bertekad akan terus menempuh jalur hukum demi menuntut keadilan atas kerugian materiil maupun immateriil yang telah dialaminya.
Sementara itu, Supervisor sekaligus Kepala Pos FIF Jampangkulon, Imbuh, saat dikonfirmasi awak media pada Senin, 31 Agustus 2026 di kantornya, mulai memberikan penjelasan terkait kasus ini. Dirinya mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti persoalan tersebut melalui mekanisme internal perusahaan.
Ia menyebut apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran oleh petugas, maka perusahaan akan mengambil tindakan sesuai prosedur yang berlaku.
“Kami akan menindaklanjuti persoalan ini sesuai dengan prosedur yang berlaku di perusahaan. Jika memang terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh oknum, tentu akan ada proses pemeriksaan dan penanganan internal,” kata Imbun.
Imbun juga memastikan pihaknya akan melakukan pengecekan terhadap transaksi pembayaran serta pihak-pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
“Kami tetap membuka ruang untuk penyelesaian dan memastikan persoalan konsumen ini ditangani. Kami akan melakukan pengecekan terhadap transaksi dan pihak-pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut,” tandasnya.










