Wahanainformasi.com – PALABUHRATU – Klaim kepemilikan lahan Pasar Semi Modern (PSM) Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi mencuat setelah banner bertuliskan *Tanah Milik (Alm) SALIM bin ABDULLAH* terpasang di area parkir. Dalam banner tersebut tercantum dasar *Eigendom Nomor: 1450, Cink No. 9,10, Letter C Nomor 372, Luas: 2,175 Ha.*
Kuasa hukum ahli waris dari *Kantor Hukum Surawisesa, Firmansyah Kusmayadi*, mengatakan pihaknya mempertanyakan dasar penguasaan lahan oleh Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
“Kalau toh memang masuk ke dalam aset Pemda, saya pun juga ingin tahu. Pemda mendapatkan dari siapa? Apakah membeli? Apakah mendapat hibah? Ataupun juga hanya sekadar penguasaan saja,” kata Firmansyah, Selasa (20/10/2026).
Menurutnya, penataan aset wajib dilakukan agar tidak mengklaim sepihak alas hak masyarakat. “Saya kira wajib Pemda itu untuk menata aset-asetnya. Jangan sampai Pemda mengklaim sepihak ketika masuk ke alas haknya masyarakat orang lain,” ujarnya.
Firmansyah menjelaskan klaim diajukan oleh *Iwan Salim*, anak almarhum Salim Bin Abdullah, berdasarkan dokumen berupa eigendom, AJB, girik, Letter C, dan surat keterangan desa.
Ia menyebut riwayat tanah berkaitan dengan transaksi jual beli antara Salim Abdullah bin Abdullah Tholib dan Alfred Edward Crone melalui AJB Nomor 63 Tahun 1896 yang mencantumkan keterkaitan dengan Eigendom Nomor 1580, 1586, dan 1570, serta Persil 9 dan 10 dengan Girik Nomor 372.
Total lahan yang diklaim mencapai sekitar tujuh hektare, dengan sekitar 2,1 hektare berada di kawasan Pasar Palabuhanratu. Pihaknya mengaku memiliki surat keterangan kepemilikan sejak 2017 dan masih membayar PBB, namun status hukum tetap harus dibuktikan melalui pencocokan data pertanahan dan aset Pemda.
Pemasangan banner disebut sebagai langkah awal sebelum gugatan. “Kita lihat. Kalau memang ini kita akan melakukan gugatan. Ini salah satu bentuk proses awal mulanya akan gugatan,” ucapnya. “Kalau toh memang Pemda bisa membuktikan alas haknya, enggak apa-apa,” tambahnya.
Sementara itu, Camat Palabuhanratu, Sutopo, mengaku baru mengetahui klaim tersebut dari pemberitaan. “Yang kami ketahui bahwa area Pasar Palabuhanratu saat ini adalah tanah Pemda, untuk lebih jelasnya nanti bisa ditanyakan ke bidang aset BPKAD,” katanya.
Pihak kecamatan telah berkoordinasi dengan *Forkopimcam* untuk menjaga ketertiban di lingkungan pasar.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala BPKAD Kabupaten Sukabumi, Haerul Imam, menyarankan konfirmasi dilakukan kepada Kepala Disdagin Kabupaten Sukabumi. Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih menunggu penjelasan resmi dari Disdagin.





















