Anang Janur Sosialisasikan Program Rutilahu dr. Ribka Tjiptaning di Jampangkulon, Alokasi Sukabumi Tembus 1.000 Unit

Wahanainformasi.com – SUKABUMI – Program Bantuan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) melalui dukungan Dewan Pusat PDI Perjuangan terus bergulir di Kabupaten Sukabumi.

Sosialisasi penerimaan bantuan tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Desa Mekarjaya, Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (31/10/2026).

Kegiatan sosialisasi yang berkaitan dengan aspirasi DPR RI dr. Ribka Tjiptaning, Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Kesehatan, tersebut disampaikan oleh Anang Janur, S.Pd., anggota DPRD Kabupaten Sukabumi.

Anang Janur mengatakan, program ini ditujukan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah, khususnya warga yang menempati rumah dengan kondisi tidak layak huni agar dapat memiliki hunian yang lebih layak, aman, dan sehat.

“Khusus di Desa Mekarjaya terdapat sekitar 16 titik bantuan Rutilahu. Sebelumnya program serupa juga telah disalurkan di Desa Cikangkung sebanyak enam titik dan Desa Kadaleman sebanyak 11 titik,” ujar Anang.

Menurutnya, secara keseluruhan alokasi program Rutilahu untuk Kabupaten Sukabumi mencapai lebih dari 1.000 unit rumah.

Ia menjelaskan, bantuan yang diberikan bersifat stimulan dengan nilai sekitar Rp20 juta untuk setiap rumah. Melalui skema tersebut, penerima manfaat diharapkan memiliki kesiapan untuk melanjutkan pembangunan dengan dukungan swadaya dan semangat gotong royong.

“Bantuan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan, terutama warga yang kondisi rumahnya sudah lapuk dan tidak layak huni,” ungkapnya.

Anang menambahkan, keberhasilan program tersebut tidak hanya bergantung pada bantuan pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat. Dukungan dapat diberikan dalam berbagai bentuk, mulai dari sumbangan material bangunan seperti kayu hingga keterlibatan tenaga dalam proses pembangunan secara bergotong royong.

Untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai ketentuan, setiap penerima manfaat akan mendapatkan pendampingan. Koordinasi dengan pemerintah desa juga dilakukan guna memastikan pelaksanaan program berlangsung tertib dan memberikan hasil optimal.

Sementara itu, bagi masyarakat yang belum memperoleh bantuan, pihaknya mempersilakan untuk menyampaikan usulan melalui pemerintah desa maupun Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Sukabumi.

Namun, pengajuan harus melalui tahapan perencanaan dan pendataan terlebih dahulu, termasuk tercatat dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) atau mekanisme perencanaan yang berlaku. Dengan demikian, usulan dapat diproses sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ia berharap program Rutilahu dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama dalam meningkatkan kualitas hunian dan menciptakan lingkungan tempat tinggal yang lebih layak. Selain itu, program tersebut diharapkan mampu memperkuat budaya gotong royong serta kepedulian sosial di tengah masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *