wahanainformasi.com – Sukabumi – Seiring di tambahnya masa jabatan Kepala Desa menjadi Delapan tahun, maka berimbas juga kepada perpanjangan masa bakti untuk Badan Permusyawaratan Desa.
Untuk itu bertempat di Aula kantor desa Karang papak, Camat Cisolok Drs. Jenal Abidin M.Ap mengukuhkan para Anggota BPD SE Kecamatan Cisolok pada hari Kamis, 27 Juni 2024.
Dalam sambutannya, Camat Cisolok menuturkan: ” Pada hari ini merupakan hari yang berbahagia, karena dengan dikukuhkannya perangkat BPD diharapkan kedepannya perangkat BPD bisa bekerja lebih keras dalam membantu kinerja kepala desa masing-masing. Dan diharapkan lebih aktif lagi dalam membuat dan mengawal segala produk hukum di desa masing-masing.”
Dan pada kesempatan itu, Komandan Rayon Militer Cisolok memberikan sambutan sekaligus undur pamit, karena masa jabatannya sebagai Danramil Cisolok akan selesai. Untuk itu beliau berpesan tetap jaga keamanan dan keutuhan NKRI lewat kinerja BPD.
Dan sambutan selanjutnya dari Kapolsek Cisolok
“Dengan semangat pertambahan masa bakti BPD, maka saya Kapolsek Cisolok Akp. Nandang mengajak kepada semua masyarakat khususnya perangkat BPD SE Kecamatan Cisolok untuk lebih mengedepankan musyawarah ditingkat desa apabila terjadi masalah atau permasalahan antara warga desa. Dengan demikian bimbingan dulu kita kedepankan, baru proses hukum kita laksanakan apabila sudah tidak bisa kita lakukan pembinaan.”
Dan acara berlangsung dengan khidmat, kemudian ditutup dengan do’a yang dipimpin oleh Ketua MUI Cisolok.