Setiap Tahun SMAN 1 Pelabuhanratu Habiskan Ratusan Juta Untuk Pemeliharaan Sarpras

Uncategorized2783 Dilihat

Wahanainformasi.com –  Sukabumi, SMAN 1 Pelabuhanratu  merupaka salah satu Lembaga Pendidikan yang ada di Kabupaten Sukabumi, jumlah siswa yang signifikan pada tahun ajaran 2024 /2025 yang  mencapai  1.236 orang, pengelolaan adminisrasi tentunya menjadi salah satu faktor untuk menunjang keberhasilan dalam kegiatan belajar mengajar.

Dari data yang berhasil dihimpun dari berbagai sumber  ( Red ) jumlah siswa dalam kurun waktu empat tahun terakhir terus mengalami peningkatan, berikut data lengkapnya.

 

NO

TAHUN AJARANJUMLAH MURIDKeterangan
SMT GANJILSMT GENAP
12020-20211.091750Tahun Ajaran yang sama Jumlah berkurang 341 Orang
22021 – 20221.1781.161 
32022 – 20231.2141.209 
42023 – 20241.2391.229 
52024 – 20251.236 

Seiring dengan makin bertambahnya jumlah siswa tentu saja hal tersebutpun juga berimbas pada alokasi anggaran BOS yang diterima oleh pihak Sekolah. Berikut adalah data penerimaan anggaran BOS SMAN 1 Palabuhanratu 4 tahun terakhir.

NOTAHUN ANGGARANANGGARAN YANG DITERIMA
TAHAP 1TAHAP 2TAHAP 3
12020460.350.000613.800.000495.000.000
22021495.591.000662.588.000533.634.000
32022533.634.000711.512.000533.634.000
42023924.875.000924.875.000

Saat pihak media mencoba mengkonfirmasi Kepala SMAN 1 Palabuhanratu Hadi Komara Purkoni mealalui pesan singkat Whatssap, dengan maksud ingin mengkonfirmasi terkait dengan implemntasi Permendikbudristek nomor 63 tahun 2022 Jo tahun 2023 tentang Juknis Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang  harusnya menjadi acuan setiap lembaga pendidikan. Menurut regulasi tersebut, bahwa prinsip pengelolaan dana BOSP yaitu, fleksibel, efektif, efisien, akuntabel dan transparan.

Adapun hal yang ingin ditanyakan terkait dengan penggunaan anggaran untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah. Dari data yang berhasil dihimpun bahwa dalam kurun waktu 3 tahun terakhir SMAN 1 Pelabuhanratu menghabiskan anggaran Rp. 1.503.486.000 berikut rinciannya

NOTAHUN ANGGARANANGGARAN YANG DIGUNAKANJUMLAH
TAHAP 1TAHAP 2TAHAP 3
12021186.515.000215.860.000105.481.000507.856.000
22022148.325.000207.990.000108.300.000464.615.000
32023307.500.000223.515.000531.015.000

Penggunaan anggaran yang signifikan untuk pemeliharaan sarpras nampak terlihat di tahun anggaran 2023, dimana pihak sekolah dalam 1 tahun anggaran menghabiskan Rp. 531.015.000  untuk komponen pemeliharaan sarana dan prasarana.

Tak hanya itu pihak media pun menyoroti penggunaan anggaran BOSP SMAN 1 Pelabuhanratu tahun anggaran 2023 berikut data yang berhasil dihimpun pihak media pada tahap 1 .

  • Penerimaan peseta Didik Baru Rp. 33.095.000
  • Pengembangan Profesi guru dan tendik Rp. 23.340.000
  • Pengembangan Perpustakaan Rp. 164.949.700
  • Kegiatan pembelajaran dan eskul Rp. 105.389.000
  • Kegiatan asesmen /evaluasi Pembelajaran Rp. 89.875.000
  • Kegiatan Sekolah Rp. 150.126.000
  • Langganan daya dan jasa Rp.0
  • Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp.307.500.000
  • Penyediaan alat Multimedia Rp. 50.600.000
  • Pembayaran Honor 0

Adapun di tahap 2 dipergunakan untuk :

  • Pengembangan Profesi guru dan tendik Rp.75.785.000
  • Penerimaan siswa didik baru Rp. 14.510.000
  • Pengembangan Perpustakaan Rp. 26.964.000
  • Kegiatan pembelajaran dan eskul Rp. 197.990.000
  • Kegiatan asesmen /evaluasi Pembelajaran Rp. 66.170.000
  • Kegiatan Sekolah Rp. 256.941.000
  • Langganan daya dan jasa Rp.0
  • Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp. 223.515.000
  • Penyediaan alat multimedia Rp. 63.000.000
  • Pembayaran Honor Rp. 0

Melalui Pesan Singkat Whatssap Kepala Sekolah pun mempersilahkan pihak media untuk menghubungi  pihak Pejabat Pembuat Informasi Dokumentasi  (PPID) SMAN 1 Pelabuhanratu.

“Mangga besok tiasa ka Sekolah tepangan PPID “ (Silahkan besok bisa kesekolah temui PPID) melalui pesan singkat aplikasi Whatssap. (19/08/2024)

Pada hari Selasa 20 Agustus 2024, pihak mediapun mendatangi pihak PPID SMAN 1 Palabuhanratu untuk mengkonfirmasi hal tersebut, namun pihak PPID yang di wakili oleh M . Iqbal memepersilahkan pihak media untuk mengisi Formulir permohonan informasi yang sudah disiapkan, dan akan memberikan jawaban melalui email atau nomor handphone yang sudah di daftarkan paling lambat 14 hari kerja.

Menanggapi hal tersebut, Kepala bidang Jurnalis DPC Laskar Macan Asia Kabupaten Sukabumi Hariyo Sasongko menyampaikan, bahwa berbeda antara cara kerja jurnalis atau Wartawan yang mengacu Pada UU 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan kalau PPID itu mengacu pada UU 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik ( KIP ).

“Yang jelas berbeda antara cara kerja PERS yang mengacu pada UU 40 tentang Pers dan UU 14 tahun 2008 tentang KIP, kalau pihak Sekolah menggunakan UU 14 tahun 2008 tentang KIP  harusnya permintaan tersebut tidak harus dimohonkan karena memang sudah kewajiban untuk dipublikasikan secara transfaran sesuai dengan Permendikbudristek 63 tahun 2023 tentang juknis BOSP”. Bebernya.

Lebih lanjut Hariyo pun memaparkan, “Kalau kami sudah sering menjalani sidang sengketa informasi publik di komisi informasi, cuman kebayang aja kalau pihak sekolah harus menjalani sidang puluhan atau ratusan perkara karena sengketa informasi, akibat pemohon tidak puas atas informasi yang diberikan, mending pemohon nya cuman satu coba kalau ada puluhan atau ratusan pemohon” .Ujarnya

Ia pun menambahkan, “ Sudahlah jangan aneh – aneh BOSP itu mengacu pada Permendikbudristek 63 tahun 2023, dimana bahwa  pengelolaan dana BOSP yaitu, fleksibel, efektif, efisien, akuntabel dan transparan, itu yang harusnya dijadikan acuan”. pungkasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *