Jelang Pilkada 2024, Camat Jampangkulon Ingatkan Netralitas ASN, TNI, POLRI, Kades dan Aparatur Pemerintah 

Uncategorized377 Dilihat

 

Sukabumi, Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kecamatan Jampangkulon, melaksanakan sosialisasi dan Deklarasi ASN,TNI/ POLRI, Kepala desa, Perangkat desa dan Aparatur Pemerintahan se Kecamatan Jampangkulon pada pemilihan Serentak Tahun 2024

Kegiatan diselenggarakan di Aula UPK Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, Rabu (18/9/2024).

” Selain Ketua Bawaslu Kecamatan Jampangkulon kegiatan tersebut dihadiri oleh Camat Kecamatan Jampangkulon Dading, Danramil 0622-13/ Jampangkulon Kapten Inf Darkina, Kapolsek Jampangkulon Iptu Muhlis, Kepala desa se Wilayah Kecamatan Jampangkulon, perangkat desa dan Aparatur Pemerintah setempat.

Camat Jampangkulon Dading S.Pd, KP menegaskan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Wilayahnya agar senantiasa menjaga netralitas dan bersikap profesional selama berjalannya proses Pemilu 2024.

Dirinya menyebutkan, ada beberapa batasan yang mesti diketahui ASN dalam menjaga netralitas selama proses Pemilu 2024.

Camat berharap, seluruh warga masyarakat terutama ASN di wilayah Kecamatan Jampangkulon, dapat menggunakan hak pilih dengan sebaik-baiknya sehingga partisipasi pemilih dapat meningkat dan tidak golput.

Intinya sambung Camat pergunakan dan gembirakanlah pesta demokrasi ini dengan sebaik mungkin sesuai azas Pemilu dengan aman dan Luber (Langsung umum bebas rahasia) serta jujur dan adil, sehingga pelaksanaan nya berjalan dengan kondusif, “tegasnya.

 

 

Sementara itu ditempat yang sama Ketua Bawaslu Kecamatan Jampangkulon Sandi menekankan pentingnya kolaborasi antara Bawaslu dan Aparatur pemerintah Kecamatan dalam menjaga netralitas ASN dan Kepala Desa serta Perangkat Desa, guna mendukung kelancaran pemilihan umum yang adil dan demokratis, ujarnya.

Dekralasi dan sosialisasi ini dalam rangka optimalisasi pencegahan, pengawasan dan penindakan pada Pemilihan Serentak Tahun 2024. Kegiatan tersebut bertujuan untuk mencegah pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa serta Perangkat Desa. 

Dengan adanya Deklarasi ini, diharapkan semua pihak dapat berkomitmen untuk mencegah praktik-praktik yang dapat merugikan proses pemilihan, ” Pungkasnya

*SADEVA**

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *