wahanainformasi.com Cilograng -Tahapan penyusunan Daftar Pemilih pada Pilkada serentak tahun 2024 yang dimulai dengan Coklit oleh Pantarlih di masing-masing TPS sampai dengan Penetapan dalam Pleno Terbuka Daftar Pemilih Tetap oleh KPU Kabupaten Lebak pada tanggal 20 September 2024.
Berdasarkan PKPU nomor 7 tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota bahwa Daftar Pemilih Tetap harus diumumkan ditempat yang dapat dijangkau oleh Masyarakat Luas, seperti Kantor Desa/Kelurahan.
Dalam Jadwal penyusunan Daftar pemilih sesuai dengan Surat Keputusan KPU RI nomor 799 tahun 2024 bahwa pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT) dilaksanakan mulai tanggal 22 September 2024 dibantu oleh PPS masing masing Desa.
“Berkenaan hal tersebut pada tanggal 21 September 2024 KPU Kabupaten Lebak melalui PPK Cilograng menyerahkan Dokumen DPT kepada PPS se Kecamatan Cilograng di Sekretariat PPK, agar pengumuman DPT di setiap Desa sesuai dengan Jadwal yaitu mulai tanggal 22 September 2024, ujar Jumarta Pj. Datin PPK Cilograng”.
Jumarta menambahkan bahwa DPT ini berdasarkan hasil penetapan KPU Kabupaten Lebak pada tanggal 20 September 2024 dengan Jumlah Pemilih Tetap di Kecamatan Cilograng untuk Pilkada Serentak tahun 2024, yaitu :
Laki-laki : 14.016
Perempuan : 13.175
Jumlah : 27.191
Masih ditempat yang sama, Ketua PPK Cilograng, Sutisna menambahkan “Setelah DPT ini diumumkan agar masyarakat mengetahui apakah sudah terdaftar atau belum dalam DPT tersebut dan mengetahui berada di TPS berapa mereka akan memilih pada tanggal 27 November 2027, dan jika masih ada yang belum terdaftar dalam DPT maka kami harapkan masyarakat melaporkan langsung kepada pihak penyelenggara baik PPS ataupun kepada kami selaku panitia ditingkat Kecamatan. Ada juga tahapan setelah penetapan DPT ini yaitu Pindah Memilih atau yang disebut DPTb untuk mengakomodir pemilih yang pindah domisili atau sedang menjalankan tugas, dan jangan khawatir juga ketika masyarakat belum terdaftar di DPT maka akan masuk sebagai pemilih Khusus (DPK) dengan syarat memiliki KTP sesuai alamat TPSnya”.Pungkasnya