Dinilai Tak Efisien Penggunaan Anggaran BOSP  Disorot Publik, Bendahara Tak Bisa Menjelaskan Dengan Alasan Masih Baru

Dinilai Tak Efisien Penggunaan Anggaran BOSP  Disorot Publik, Bendahara Tak Bisa Menjelaskan Dengan Alasan Masih Baru

Wahanainformasi.com – Sukabumi, Permendikbudristek nomor 63 tahun 2022 Jo No 63 tahun 2023 tentang Juknis Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP)  harusnya menjadi acuan setiap lembaga pendidikan. Menurut regulasi tersebut, bahwa prinsip pengelolaan dana BOSP yaitu, fleksibel, efektif, efisien, akuntabel dan transparan.

SDN 1 Cipatat  yang berada di Kecamatan Cisolok  Kabupaten Sukabumi merupakan salah satu sekolah yang menjadi pilihan orangtua  untuk menyekolahkan anak mereka, selain itu juga dengan jumlah siswa yang mencapai lebih dari 254 orang, pengelolaan administrasi menjadi salah satu hal yang penting untuk menunjang kegiatan pembelajaran.

Pihak media mencoba mengkonfirmasi pihak sekolah terkait dengan realisasi anggaran BOS tahun 2022 dan 2023 dimana pihak Sekolah dalam 2 tahun terakhir menerima alokasi Rp. 452.700.000 ( Empat ratus lima puluh dua juta tujuh ratus ribu rupiah). Ada beberapa komponen yang dinilai penggunaan anggaran nya tidak wajar dan realisasinya seperti apa, diantaranya untuk pemeliharaan sarana dan prasarana yang dalam kurun waktu 2 terakhir menghabiskan anggran Rp. 56.340.900

NOTAHUN ANGGARANANGGARAN YANG DIGUNAKANJUMLAH
TAHAP 1TAHAP 2TAHAP 3
1202227.975.0004.666.0007.285.00039.926.000
220234.250.00012.164.90016.414.900

Tak hanya itu penggunaan anggaran administrasi kegiatan sekolah pun menjadi sorotan, dimana SDN 1 Cipatat dalam kurun 2 tahun teralhir menggunakan anggaran Rp. 79.694.000

NOTAHUN ANGGARANANGGARAN YANG DIGUNAKANJUMLAH
TAHAP 1TAHAP 2TAHAP 3
1202215.586.50014.361.40017.059.60047.007.500
2202314.700.90017.985.60032.686.500

Namun menurut keterangan salah seorang pengajar dan juga sebagai Bendahara  yang bernama Bambang, bahwa Kepala Sekolah sedang pergi ke Bandung untuk menjenguk orang sakit. Dan Ketika pihak media menanyakan hal tersebut, iapun menjawab bahwa dirinya tidak bisa menjelaskannya karena baru menjadi pengajar dan diangkat menjadi Bendahara di SDN 1 Cipatat . (23/09/2024)

Menanggapi hal tersebut DPC Laskar Macan Asia melalui Juru bicaranya Suherman menyampaikan, bahwa pihaknya akan mengkaji terkait dengan hal tersebut.

“ Aneh juga dengan alasan masih baru tak bisa menjelaskan hal tersebut, padahal arsip dokumen ada pastinya di Sekolah. Jajaran DPC LMA akan mengkaji terkait dengan data Sekolah tersebut, bilamana ditemukan adanya indikasi tipikor maka kami akan melaporkannya ke pihak terkait, baik APIP maupun APH”. Tuturnya

Suherman pun menambahkan, terkait dengan Kepala Sekolah yang pergi pada saat Dinas tentunya harus juga ditanyakan alasannya dan apakah sudah mendapat ijin dari atasannya. Hal tersebut tentunya mengacu pada PP 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *