LMA Soroti Realisasi BOS SMA PGRI Bantar Gadung

News3162 Dilihat

wahanainformasi.com – Sukabumi, SMA PGRI Bantar Gadung merupakan salah satu sekolah yang berada di Desa Limus Nunggal Kecamatan Bantar Gadung Kabupaten Sukabumi. Dari data yang dihimpun dari berbagai sumber tercatat bahwa Pada tahun ajaran 2019 – 2020 SMA PGRI Bantar Gadung memiliki siswa 1.987 siswa, namun sangat di sayangkan hal tersebut tidak bisa dipertahankan dan semakin kesini jumlah siswanya semakin menurun.(17/03/2023)

Saat dikonfirmasi Kepala Sekolah SMA PGRI Bantar Gadung Asep Sofyan menerangkan bahwa, hal tersebut karena adanya aturan bahwa tempat kegiatan belajar (TKB) yang berada di lokasi lain tidak jumlah siswanya tidak boleh lebih dari TKB induk, dan kami dari pihak sekolah sudah berusaha dan tentu saja kami berusaha agar siswa tidak berkurang, untuk itu kami evaluasi kepada TKB. Setelah kami check banyak sekali Siswa yang mengundurkan diri dengan berbagai alasan, ada yang sudah bekerja, ada yang sudah menikah alasannya karena tidak mendapatkan ijin dari suaminya.

Lebih lanjut iapun menjelaskan bahwa SMA PGRI Bantar Gadung memiliki beberapa TKB yang berada di beberapa lokasi, untuk tempat pembelajarannya bekerja sama dengan sekolah – sekolah yang ada di wilayah tersebut, dan pengelola dan pendidikannya juga berasal dari sekolah tersebut. Untuk pembelajarannya dilaksanakan dengan cara Daring, jadi digrup WhatsApp siswa diberikan bahan pembelajaran dan dihari Minggu siswa melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) secara tatap muka langsung.

Saat ditanya mengenai Implementasi Permendikbudristek nomor 2 tahun 2022, tentang Juknis BOS dan BOP, tahun 2022, Asep mengaku sudah melaksanakan sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan, namun ada yang aneh pada saat penyusunan Rencana kegiatan dan anggaran sekolah (RKAS) , tidak melibatkan unsur perwakilan dari orang tua siswa. Menurut Asep bahwa komite juga sudah mewakili orang tua.

“Untuk Penyusunan RKAS melibatkan kepala sekolah, Bendahara,Wakasek,komite sekolah” .kata Asep.

Ketika ditanyakan kenapa tidak melibatkan orang tua siswa diluar komite sedangkan di aturan jelas harus melibatkan orang tua siswa diluar komite. Asep mengaku dalam penyusunan RKAS berita acara dan notulen nya sudah dibuat, dan ada juga berita acara dan notulen pada saat komite dan orangtua siswa pada saat rapat , dan ini akan dijadikan evaluasi untuk kedepan.

” Menurut kami bahwa Komite sudah dianggap sebagai perwakilan orang tua siswa, terimakasih masukannya kedepan akan dijadikan evaluasi dan perbaikan untuk SMA PGRI Bantar Gadung untuk penyusunan RKAS”. terangnya.

Saat ditanya mengenai transfaransi mengenai Dana BOS, Asep menjelaskan bahwa sudah menginformasikan kepada orang tua siswa mengenai penerimaan dan penggunaan dana BOS kepada orwngtua siswa pada saat rapat wali murid, dan kalau ada devisit dari anggaran BOS kami melalui komite, dan disepakati bersama meminta sumbangan kepada orang tua siswa sebesar Rp. 100.000 perbulan kepada siswa, namun banyak siswa yang tidak bayar, kata Asep.

Saat ditanya mengenai dan BOS yang diterima pihak Sekolah, Asep membenarkan bahwa pihak Sekolah pada tahun 2022 menerima tahap 1, ±Rp. 510.531.000, Tahap 2. ±Rp. 680.708.000, Tahap 3, ±Rp. 510.531.000, Sehingga total penerimaan dalam satu tahun ±Rp. 1.701.770.000.

Adapun rinciannya yang berhasil kami himpun dari berbagai sumber adalah sebagai berikut:

Penerimaan Tahap 1, ±Rp. 510.531.000. Penggunaan :

a. Kegiatan pembelajaran dan Eskul ±Rp. 7.200.000,

b. Keg. Asesmen dan evaluasi pembelajaran ±Rp. 53.244.000

c. Adm kegiatan sekolah ±Rp. 48.336.250

d. Pengembangan profesi guru dan tendik ±Rp. 3.600.000

e. Langganan daya dan jas ±Rp. 5.310.000

f. Pemeliharaan sarpras ±Rp. 101.870.000

g. Pembayaran honor ±Rp. 198.765.000.

Penerimaan Tahap 2, Rp. 660.708.000. Penggunaan :

a. Penerimaan siswa didik baru ±Rp. 8.870.000

b. Pengembangan Perpustakaan ±Rp. 222.330.000

c. Keg. Pembelajaran dan Eskul +Rp. 25.970.000

d. Keg. Asesmen dan evaluasi pembelajaran ±Rp. 50.220.000

e. Adm kegiatan sekolah ±Rp. 66.286.750

f. Pengembangan profesi guru dan tendik ±Rp. 6.240.000

g. Langganan daya dan jasa ±Rp. 8.850.000

h. Pemeliharaan sarpras ±Rp. 52. 790.000

i. Pembayaran honor ±Rp. 331. 275.000

Tahap 3, Penerimaan Rp. 510. 531. 000. Penggunaan :

a. Penerimaan siswa didik baru ±Rp. 22.000.000

b. Keg. Pembelajaran dan Eskul ±Rp. 12.530.000

c. Keg. Asesmen dan evaluasi pembelajaran ±Rp. 88.300.000

d. Adm.kegiatn Sekolah ±Rp. 73. 273. 000

e. Pengembangan profesi guru dan tendik ±Rp. 7.600.000

f. Langganan daya dan jasa ±Rp. 7.080.000

g. Pemeliharaan sarpras ±Rp. 34.810.000

h. Pembayaran honor ±Rp. 265.020.000

Saat disinggung mengenai anggaran pemeliharaan sarpras yang mencapai ±Rp. 189. 470.000, dalam satu tahun, kepala sekolah menerangkan bahwa dana tersebut dipergunakan untuk perbaikan TKB dan TKB induk.

“Kita gunakan untuk memperbaiki kerusakan di sekolah yang kita gunakan untuk baik TKB induk maupun TKB yang lainnya yang tempat belajarnya kita pinjam pakai”. Tutur Asep.

Kepala Sekolahpun menambahkan, untuk TKB sudah kita berikan juga fasilitas seperti Laptop, Printer dan Infokus.

 

Menanggapi hal tersebut DPC Laskar Macan Asia Kabupaten Sukabumi yang merupakan salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat pemerhati Pendidikan mengatakan, untuk hal ini kami juga merasa heran kalau kita perhatikan data di Dapodik dari tahun ke tahun jumlah siswanya mengalami penurunan yang sangat signifikan hal tersebut disampaikan oleh Siden Ariansyah Selaku Kepala bidang teknologi dan informasi Laskar Macan Asia.

Lebih lanjut Siden menjelaskan, contoh ditahun ajaran 2019-2020 di semester ganjil jumlah siswanya 1.987 orang, tetapi memasuki semester genap hanya 1.755 siswa, berarti 232 siswa berhenti, tapi di semester ganjil sudah masuk di dapodik yang artinya sudah di bayar oleh negara 232 orang Rp. 1.400.000 per orang, berarti 324.800.000 dibagi 2 semester, jadi 162.400.000 hilang, hal ini tentunya harus di dalami lebih lanjut.

Kami juga sudah mengantongi data dari tahun 2020 sampai dengan 2022 terkait dengan anggaran BOS yang diterima oleh SMA PGRI Bantar Gadung. Dan tentu saja dari penjelasan Kepala Sekolah patut diduga adanya perbuatan melawan hukum (PMH) karena mengabaikan Permendikbud nomor 2 tahun 2022, karena jelas di aturan harus melibatkan perwakilan orang tua siswa diluar komite, menurut kami semua dokumen cacat hukum karena berita acara dalam penyusunan RKAS

tidak di tandatangani oleh orang tua siswa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *