WahanaInformasi.Com, Lebak -Diduga Ada KPM Desa Cisuren Tidak Menerima BLT-Dd Tahun 2024 Secara Full 1 Tahun. kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak.
Pada tahun 2025 ini, Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai sama seperti di tahun 2024 dibatasi minimal 10 persen, dan maksimal 25 persen. Persentase bantuan langsung tunai itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 145/PMK/2023 tentang Pengelolaan Dana Desa tahun 2025.
Sesuai dengan Kepres Nomor 104 Tahun 2021 agar Desa memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa sebesar Rp. 300.000,- / KPM selama 12 Bulan ke depan.
Namun, sangat disayangkan peraturan hanya peraturan yang seharus tidak di langgar oleh Pemerintah Desa Cisuren Kecamatan Bayah. BLT DD tahun 2024, diduga ada beberapa Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kampung Cidadap RT 01 RW 04 hanya menerima sebanyak Rp.1.500.000, dan Rp.1.200.000, selama 12 bulan.
Hasil penelusuran tim media di Kampung Cidadap Hilir RT.01 RW.04 Desa Cisuren Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak. KPM bernama Ridwan Wahyudin putra almarhum Maman menurut pengakuan sang ibu Yuni, hanya menerima bantuan BLT DD kurang lebih sebesar Rp.1.200.000,- /12 bulan.
“Seingat saya (Ibu Ridwan), pertama saya menerima Rp.600.000, kedua menerima Rp. 600.000 dan ketiga pun Rp.600.000 diantar oleh Pak RT.01 RW.04,” ujarnya.
“Saya sangat berharap bantuan pemerintah karena anak saya Ridwan lumpuh dan tidak bisa bicara (Bisu). Ayahnya sudah meninggal dunia setahun lalu,” ucap Yuni sambil menangis karena hidup nya tergantung pemberian sanak saudara dan tetangga.
Begitu juga dengan Jumhaya (70 thn) warga di RT.01 RW.04, kondisi mata buta, rumah panggung berdinding bilik dan GRC beralaskan papan, mengatakan.
“Saya menerima hanya Rp.1.500.000 selama 12 bulan (setahun),” aku Jumhaya kepada tim media, pada Minggu petang (27/04).
Lanjut Jumhaya serta Nerwi istri nya, “pertama terima Rp.600.000, kedua terima Rp.600.000 dan terakhir terima Rp.300.000, diantarkan oleh Ketua RT.01,” kompak kedua suami istri sepuh itu bercerita kepada tim media.
“Lebaran kemarin (Maret 2025), saya sangat berharap mendapat bantuan dari desa, tapi tidak pernah ada,” ujar Jumhaya.
Ketika tim media menyambangi Kantor Desa Cisuren dan bertemu dengan H. Muhi Ruhiyat, S.E., dan mempersilahkan kepada Sekertaris Desa untuk menjawab semua pertanyaan tim media. Sugriyono
“Soal penyaluran BLT DD atas nama Ridwan diberikan ke Janacih warga di RT.01/04. Dan BLT DD atas nama Jumhaya juga disalurkan ke Jarmasih warga RT.01/04 Kampung Cidadap Hilir juga,” dalih Sugriyono selaku Sekdes Cisuren, pada tim media pada pukul 10.30 Wib, Senin 28 April 2025.
Sambung Sekdes Cisuren, “semua penyaluran yang seharus nya ke KPM Ridwan dan Jumhaya dan didata masih atas mereka berdua. Namun pengalihan penyaluran BLT DD tahun 2024, ke orang lain atas rapat dan keputusan bersama ditandatangani oleh Kepala Desa, Ketua BPD, satu anggota BPD, Ketua RW.04 dan Ketua RT.01 Kampung Cidadap Hilir.
“Jika ditanya melanggar aturan, ya jelas melanggar, Pak (tim media), demi keadilan dan ga mau jadi omongan warga yang belum mendapatkan bantuan,” tukas Sugriyono.
Ketika Kepala Desa ditanya, apakah keputusan untuk pengalihan penyaluran dari Ridwan ke Janacih tidak melanggar aturan, jawab nya.
“Ya, melanggar aturan,” ucap Muhi Kades Cisuren.
Dan Pemred PH45.Com, kembali bertanya kepada Kades Cisuren. Apakah Pak Kades mengetahui kondisi fisik Ridwan yang lumpuh, tidak bisa melihat, tuli dan bisu.
“Saya tidak mengetahui kondisi Ridwan, seperti itu,” ucap Kades Cisuren Haji Muhi Ruhiyat, S.E, dengan mimik bingung.
Perlu diketahui, Ridwan Wahyudin adalah anak yatim dan punya cacat fisik, lumpuh, tidak dapat melihat, tuli dan bisu dan Jumhaya (70 thn) memiliki cacat fisik buta. Sedangkan Janacih dan Jarmasih pengganti atas nama Ridwan Wahyudin dan Jumhaya, secara ekonomi kehidupannya serba kecukupan serta tidak memiliki cacat lahiriyah.
(Tim Media/*Red)