Tidak Ada Aktivitas Pertambangan Di Leweung Saketeng Gunung Kembang dan Karang Bokor  Hutan Lindung Masih Terjaga

Wahanainformasi.Com, Lebak– Sering munculnya pemberitaan terkait adanya penambangan di lokasi leweung Saketeng dan Karang Bokor di desa sawarna kecamatan Bayah kabupaten Lebak Banten yang diklami jadi hutan adat suku Baduy mendapat reaksi dari beberapa elemen warga dan tokoh, Pada  Sabtu, (14/6/2025).

Hasan. (Citonk) mengatakan setau kami tidak ada aktivitas tambang batubara di lokasi blok leweung Saketeng dan Karang Bokor seperti yang di sampaikan beberapa media online, hutan leweung Saketeng masih terjaga dengan baik termasuk di karang bokor, hanya di jadikan lokasi wisata alam,

Memang betul di wilayah perbatasan perhutani dan lahan masyarakat di blok Cisujen yang mencakup beberapa desa dan berbatasan dengan desa pamubulan ada lokasi pertambangan yang ijinnya di ajukan oleh pengusaha dan sedang berproses, ada beberapa perusahan yang pernah melakukan pembebasan lahan pada masyarakat, dan ada juga pengajuan ijin lokasi yang mencakup wilayah perhutani, tapi itu bukan di wilayah hutan Saketeng dan Karang Bokor, karena itu hutan lindung, perijinan tersebut adanya di blok cisujen. ucapnya

Lanjut Hasan Terkait adanya berita penambangan di wilayah hutan Saketeng dan Karang bokor itu tak benar, blok saketeng dan karang bokor tidak ada aktivitas pertambangan, kalo di wilayah ijin perusahaan memang ada penambangan oleh warga. memang benar dan bukan cuma hanya di lahan yang sudah di beli perusahaan, tapi di tanah wargapun banyak masyarakat yang melakukan penambangan batubara ditanah miliknya. Ucap Hasan

“Kegiatan pertambangan di Lebak selatan ini sudah puluhan tahun dilakukan masyarakat baik pertambangan batubara maupun pertambangan emas, sejak jaman penjajahan wilayah selatan Lebak adalah lokasi tambang, jadi tidak aneh lagi kalo banyak lokasi tambang masyarakat,
,
“Adapun jalan memang dari semua arah kegiatan penambangan baik dilahan masyarakat maupun dilahan perusahaan itu mengunakan akses jalan perhutani. Jadi kalo hutan titipan Baduy itu dirusak itu tidak benar, jadi harus bisa membedakan mana kawasan hutan adat dan wilayah pertambangan masyarakat,

*Kami tidak pernah mentolelir kegiatan. Pengrusakan diwilayah hutan lindung apalagi hutan titipan seperti leweung Saketeng dan Karang Bokor, kegiatan pertambangan. Masyarakat harus dibina dan dikontrol termasuk di legalkan dengan aturan yang bisa ditempuh oleh masyarakat. Karena sejatinya. Masyarakat punyak hak tuk dilayani dan dipasilitasi, sehingga cap ilegal bisa hilang, bahkan kalo sektor pertambangan masyarakat ini bisa dilegalkan, tidak mustahil bisa jadi sumber pendapatan daerah , (PAD) kedepannya. pungkasnya

Sementara itu Beni Haerudin selaku KRPH Bayah selatan saat dikonfirmasi mengatakan Benar adanya bahwa di kawasan leweng saketeng dan karang bokor tidak ada pertambangan baik yang di lakukan oleh perorangan ataupun perusahaan.adapun jalan,itu akses yang menghubungkan desa Sawarna dan desa pamubulan dan menjadi akses kami dan warga untuk aktivitas sehari hari.demikian dari saya Beni.Haerudin (Krph Bayah Selatan) ucapnya.

Ditempat terpisah Yudi tokoh pemuda Sawarna mengatakan, pertambangan batubara di Sawarna itu sudah ada dari jaman Jepang atau mungkin jaman Belanda sebab jejak bekas pertambangan itu masih ada sampai sekarang, dengan adanya rel Kereta sampai ke Sangko itu membuktikan wilayah Sawarna dan yang dilintasi sejak dulu jadi lokasi penambangan batu bara,

“Kami sebagai pemuda wilayah akan bergerak dan akan menghadang kegiatan yang pengrusakan atau penambangan di wilayah adat seperti di leweung Saketeng dan Karang Bokor, itu daerah kami jaga sebagai hutan titipan, dan kami yakinkan tidak ada penambangan batu bara di lokasi tersebut, adapun adanya kegiatan penambahan batubara itu di blok cisujen perbatasan tanah warga dan perhutani, ujarr Yudi

“Kami hanya ingin meluruskan pemberitaan yang tidak sesuai, pakta dilapangan, adapun kegiatan pertambangan yang dilakukan masyarakat diwilayah perbatasan perhutani dibtanah perusahan maupun ditanah milik warga itu sudah berjalan puluhan tahun, bahkan dulu masyarakat juga ada yang pernah mempunyai Ijin pertambangan rakyat (IPR) namun sejak perijinan minerba di kembalikan ke pusat masyarakat kesulitan mendapatkan ijin tersebut.

“Susahnya mendapatkan. Perijinan bagi masyarakat kecil membuat Mereka melakukan kegiatannya secara ilegal karena sulit untuk mendapatkan perijinan, kalo soal kerusakan, saya yakin kerusakan yang dilakukan perusahan besar yang melakukan pembukaan lahan dengan melakukan open fit (terbuka) lebih terlihat hancurnya lahan tersebut walaupun mereka dibungkus dengan perijinan yang komplit tapi dampak kerusakan besarnya mereka itulah yang lebih parah.

Lanjut Yudi. Saya berharap pemerintah brsipat adil dan bijak, berikan solusi yang baik untuk masyarakat jangan cuma hanya melakukan tindakan. Tampa memberikan solusi yang baik buat masyarakat. Pungkasnya.

Hal senada juga disampaikan tokoh adat kasepuhan Lebak selatan Abah Apri saat ditemui, setau kami di leweung Saketeng dan bolak karang bokor itu tidak ada aktifitas pertambangan batubara dua lokasi tersebut adalah hutan lindung juga leweung titipan manamungkin ada yang berani merusaknya dan saya yakin warga sekitar tidak akan melakukan pembiaran kalo lokasi tersebut itu ada yang merusak, ucapnya

Kami sendiri meyakini masyarakat yang melakukan penambangan di desa Sawarna tidak akan. Berani merusaknya, pungkas Bah Apri

 

(TeamMedia/*Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *