Wahanainformasi.com ll Perkumpulan Angkutan Elf Pajampangan ( AEPJN ) hari ini menggelar aksi ujuk rasa, dengan titik lokasi aksi depan Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi. Senin (03/02/2025).
Massa aksi yang tergabung dalam Perkumpulan Angkutan Elf Pajampangan (AEPJN) dipicu oleh maraknya taxi atau Travel gelap yang beroperasi di kawasan Pajampangan khususnya dan Pada umumnya di Kabupaten Sukabumi.
Dalam keterangannya dari koordinator Aksi damai tersebut melibatkan ratusan orang terdiri dari pengurus Angkutan Elf Pajampangan, pengemudi elf, kernet, dan pemilik angkutan elf ( mikro bus ), dari berbagai wilayah, seperti Jampangkulon, Surade, Kalibunder, Tegalbuleud, Sagaranten, hingga Cianjur dan Garut turut hadir di kawasan Kantor Dishub Kabupaten Sukabumi.
Koordinator Aksi Demo Damai juga Penasehat angkutan Elf Pajampangan H. Isep Dadang Sukmana mewakili masa aksi mengatakan, “Saya minta ambil tindakan kepada taksi gelap, terkecuali dilegalkan dengan kuota terbatas silahkan saja,
Bahkan kata H. Isep dari pihak taksi gelap juga minta untuk dioperasi dari pemerintahan. Kalau biarkan terjadi bentrok, saling senggol ugal-ugalan yang akan merugikan penumpang, tapi dari pihak dishub meminta waktu satu minggu untuk melakukan tindakan, aksi ini merupakan pergerakan mereka yang ke-4 kalinya sejak tahun 2019.
Kami menuntut pemerintah terkait, baik daerah maupun pusat, untuk segera menindak angkutan ilegal. Harus ada sanksi tegas bagi kendaraan umum yang beroperasi tanpa izin.
Sambung H. Isep, kami dirugikan dengan maraknya taksi gelap, telah membuat para sopir Elf kehilangan pendapatan, banyak dari mereka yang kesulitan menutupi biaya operasional untuk membeli bahan bakar, bahkan sampai menginap dua hari diterminal akibat sepinya penumpang, ujar H. Isep.
Para sopir menilai pihak terkait, termasuk Dishub dan kepolisian, selama ini terkesan melakukan pembiaran terhadap praktik ilegal tersebut, mereka mendesak agar ada tindakan nyata, termasuk penguatan sanksi hukum, jelas H. Isep.
Kami meminta agar sanksi bagi pelaku transportasi ilegal yang selama ini hanya dianggap tindak pidana ringan, ditingkatkan menjadi tindak pidana berat. Ini sangat merugikan angkutan Elf resmi, ungkap H. Isep
Ditempat terpisah, Kabid Lalin Dishub Kabupaten Sukabumi, pihaknya sudah mengambil tindakan dengan menggelar operasi di pintu exit toll Parungkuda dan beberapa titik lainya. Namun tidak ada kepuasan deri pihak Elf.
“Sebenarnya kami sudah melakukan tindakan, tapi mungkin tidak ada kepuasan, kami tidak bisa memutuskan sendiri tentunya harus menunggu keputusan dari kepolisian untuk melaksanakan operasi
Untuk hasil dari audensi tadi kami meminta waktu seminggu kedepan untuk melakukan operasi dan sudah kami sampaikan ke Satlantas polres sukabumi, ‘tandasnya.