wahanainformasi.com – Sukabumi, Kelompok tani merupakan salah satu kelompok yang memberikan andil penting dalam keberlangsungan peningkatan perkembangan perekonomian petani dan keluarganya. Kelompok tani menjadi sebuah wadah bagi petani untuk bisa mendapatkan berbagai informasi.
Pada tahun anggaran 2024, Kelompok tani (Poktan) Cikaramat yang berada di Desa Cikangkung Kecamatan Ciracap mendapatakan dua jenis program bantuan sekaligus dari Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi dengan nilai fantastis.
Berdasarkan Papan informasi yang terpasang dilokasi, Yang pertama Poktan Cikaramat mendapatkan bantuan rehabilitasi penggilingan padi dengan nilai Rp. 100.000.000 ( Seratus Juta Rupiah) yang bersumber dari APBD Kabupaten Sukabumi tahun 2024.
Yang Kedua masih dilokasi yang sama Poktan Cikaramat juga mendapatkan Bangunan Vertical dryer dengan nilai Rp. 300.000.000 (Tiga Ratus Juta Rupiah), dan dikerjakan secara swakelola.
Saat pihak media mencoba mengunjungi lokasi kegiatan tersebut, dan meminta informasi kepada beberpa orang penduduk sekitar (Red*), menurut keterangan dan sepengetahian mereka bahwa tanah yang dibangun untuk kegiatan merupakan tanah milik seorang pengusaha dan bangunan penggilingan yang direhab juga merupakan milik pengusaha tersebut bukan milik Poktan Cikaramat.(3/10)
“Setahu saya setatus tanah dan bangunan itu milik seorang pengusaha , bukan milik Poktan Cikaramat”. Ungkapnya
Ditempat yang sama salah seorang warga (Red*) juga menegaskan bahwa lahan dan bangunan milik seorang pengusaha, bahkan sudah berbadan hukum CV. Radi Jaya, merupakan supplier beras, dan pupuk.
Saat diKonfirmasi melalui aplikasi Whatssap, Ketua Poktan Cikaramat Nurhaman menyampaikan, ” Status tanah ada surat hibah dari pemilik ke Poktan, yang menjadi syarat pertama program. Selanjutnya pembahasan hasil akan ada sepakat PAK (Pendapatan Asli Kelompok) yang disishkan untuk Kas Kelompok. Maka dengan ini setelah terbangun akan dibahas ulan”.Beber Nurhaman (4/10)
Saat pihak media ingin melihat bukti dokumen hibah, dengan singkat Ketua Poktan Cikaramat menjawab “Ntar dicari Dok nya pak”. Tuturnya.
Dikonfirmasi melalui pesan singkat Whatssap Kepala Bidang Sarana Pertanian Kabupaten Sukabumi Deni Ruslan menyampaikan,
Terkait dengan klarifikasi di atas, dapat kami sampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan termasuk revitalisasi rmu harus tunduk dan patuh pada ketentuan teknis yg telah diterbitkan perpres no 57 tahun 2024 diantaranya adalah sbb :
1. bahwa lahan lahan dapat dihibahkan , pinjam pakai atau yang dikerjasamakan selama kurun waktu tertentu sehingga dapat digunakan oleh kelompok tani
2. bahwa penempatannya harus pada lokasi yang sudah ada rmu sebelumnya sehingga statusnya rehabilitasi atau revitalisasi
3. bahwa pembangunan vertikal drayer menjadi bagian dari unit usaha untuk mendukung kebutuhan bahan baku rmu menjadi bagian dari komponen bantuan
3. bahwa diharapkan kerjasama pemanfaatan alsin modern dapat meningkatkan nilai tambah sehingga berdampak pada peningkatan nilai jual gabah yang diterima petani.
“Dan untuk Dokumen Hibah itu Sudah ada di Dinas”. Ucap Deni
Pihak mediapun mencoba menghubungi Sekdes Cikangkung Herlan terkait dengan keterlibatan Pemdes Cikangkung dalam proses hibah seperti yang disampaikan oleh Ketua Poktan, hal tersebut tentunya sesuai dengan Perpres 57 tahun 2024, dimana harus diketahui oleh Pemdes.
Melalui Pesan singkat wahtasaap, Sekdes Cikangkung mengetahui terkait dengan hal tersebut, namun ia mengaku tak memiliki arsip dokumen terkait dengan lokasi kegiatan tersebut.
“Teu aya pak arsip di desamah, dokumen na pasti masih di Poktan Cikaramat”( Gak ada arsip kalau di desa dokumennya masih ada di Poktan Cikaramat). Ucapnya.
Tentunya dari beberpa keterangan yang berhasil dihimpun, bahwa terkait dengan program yang dilaksanakan tentunya sudah melalui dan mekanisme yang sudah diatur dalam regulasi, adanya dugaan unsur asas manfaat untuk kepentingan pribadi dan golongan, yang mengatasnamakan Poktan, tentunya hal ini terbantahkan dengan sudah lengkapnya dokumen dan hasil verifikasi dari Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi. Sehingga kegiatan bisa dilaksanakan sesuai dengan rencana dan waktu yang telah ditetapkan.