Berantas Pelaku Perdagangan Manusia Dari PL, Sponsor dan Agen Ilegalnya

wahanainformasi.com – Sukabumi – Adanya perdagangan manusia untuk bekerja ke Timur Tengah dengan cara- cara ilegal masih marak terjadi. Seperti yang di alami oleh Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bernama Hanipah Yang berasal dari Kp. Liunggunung RT. 004 RW. 001 Desa Bojong Kaso Kabupaten Cianjur yang di rekrut oleh Sponsor yang bernama Hudoroi dan di bawa ke Sukabumi ke Bu Eva dan Ajat di wilayah Cibeureum Kota Sukabumi, Selasa, 15/7/2025.

Setelah itu ,Selanjutnya di bawa ke Bu Pina dari Bu Pina di serahkan ke seseorang yang bernama Hilda di jakarta untuk di proses penerbangan nya.

Konsfirasi hitam untuk perekrutan sekaligus memproses calon PMI secara ilegal seperti ini, sudah biasa mereka lakukan agar ketika terjadi sesuatu mereka bisa saling melempar tanggungjawab.

Suaminya Hanipah menuturkan kepada awak media : “Bahwa Hanipah dijanjikan bekerja di Dubai, tapi ternyata mereka telah membohongi dan menjebak kami. Karena mendapatkan kabar dari Hanipah bahwa dia tidak di tempatkan bekerja di Dubai tapi di lempar lagi ke negara Oman, dan sampai saat ini sudah dua bulan lebih.

Selanjutnya
Suami Hanipah alias Kobin ini mendatangi kantor Lembaga Aliansi Indonesia DPC Kabupaten  Sukabumi untuk meminta bantuan agar istrinya bisa dipulangkan kembali ke tanah air.

Maka berdasarkan adanya pengaduan dari suaminya Hanifah ( Kobin ), Ruswandi,  Ketua Lembaga Aliansi Indonesia dengan langsung melakukan langkah- langkah konsolidasi dari mulai PL, Sponsor dan Agencinya untuk segera memulangkan Hanipah ke Tanah Air.

Ruswandi selaku ketua Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) menegaskan kalau mereka akan mengambil langkah – langkah secara preventif untuk memulangkan hanipah ke tanah air. Maka suami hanipah dan lembaga LAI akan melaporkan kasus ini ke APH.

Di tempat terpisah ketua DPD JWI ( Jajaran Wartawan Indonesia ) Sukabumi Raya, Lutfi Yahya memberikan komentar bahwa tindakan yang telah Meraka lakukan sudah memenuhi unsur-unsur tindak pidana dan itu telah diatur dalam undang-undang tentang TRAFFICKING No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) : ” Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan hutang, atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dan orang yang memegang kendali atas lain untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut diwilayah Negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas)tahun dan denda paling sedikit Rp. 120.000.000,- (Seratus Dua Puluh Juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,- (Enam Ratus Juta Rupiah).”

Maka atas dasar itu, apapun bentuknya segala kegiatan yang melanggar peraturan dan perundang- undangan yang ada, khususnya kasus trafficking ( Penjualan Manusia ) harus ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku. Kami dari DPD JWI Sukabumi Raya akan selalu bersinergi dengan semua unsur kelembagaan terkait, dan mendorong sekaligus mengawal unsur APH untuk memproses dan menindak jaringan mafia penjualan manusia tersebut dengan tegas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *