BNN Kabupaten Sukabumi Bekerjasama Dengan YR KOBRA Melakukan Sosialisasi Desa Bersinar Di Palabuhanratu

wahanainformasi.com – Kabupaten Sukabumi – BNN Kabupaten Sukabumi bersama Yayasan Rehabilitas Korban Narkoba (YR KOBRA) menggelar sosialisasi program lomba Desa bersinar sukabumi bebas Narkoba se’wilayah IV di Kecamstan Palabuhanratu, Kamis (21/03/2024) bertempat di aula kecamatan palabuhanratu.

Kegiatan tersebut di hadiri Kapolsek Palabuanratu Kompol Roni, serta perwakilan kepala desa dan kecamatan se – dapil 1 Kabupaten Sukabumi.

Ketua Umum YR KOBRA, Baladika Pariama mengatakan, diadakannya perencanaan program lomba Desa Bersinar tahun 2024 ini adalah memang program BNN, adapun untuk Yayasan Rehabilitas Korban Narkoba (YR KOBRA) ikut andil mewakilkan masyarakat untuk mengawal program ini bukan hanya sekedar program Desa Bersinar, tapi memang harus bergerak dan melakukan tindakan-tindakan nyata terhadap yang saat ini di Indonesia memang darurat narkoba.

“Saat ini di Sukabumi sendiri lebih cenderung dengan peredaran obat-obatan, ini memang menjadi umum di masyarakat. Hari ini YR KOBRA masuk ke dalam program Desa Bersinar, kalau memang ada korban di lingkungan desa jangan di diamkan, bawa ke tempat kami untuk dilakukan pemulihan,” ujarnya.

Hari ini kita bergerak sosialisasi Program Desa Bersinar ini dalam lomba kita dari 6 zona, diantaranya di Cicurug, Cibadak, Palabuhanratu, Sagaranten, Jampang Tengah, Tegal Buleud.

Adapun yang disiapkan oleh Desa, Baladika pun menjelaskan, kalau syarat dari BBN sendiri yang pertama setiap ada kegiatan, gerakan dan tindakan, yang dilakukan desa sendiri adalah tentang informasi peredaran korban penyalah gunanya itu akan naik point, kalau dilaksanakan berarti Test urin, kalau dilaksanakan akan menjadi point. Kegiatan pemberdayaan dilingkungan, kalau dilaksanakan akan naik point, kalau tidak dilaksanakan ya tidak naik point.

“Jadi itu akan dilaksanakan kegiatan lomba Desa Bersinar ini pada bulan Mei sampai Agustus 2025, finalnya di September di ulang tahun Kabupaten Sukabumi,” terangnya.

Jika ada remaja yang menjadi korban tapi tidak mampu, ingin di rehab di YR KOBRA maka hari ini kami bersama Yekapi, saat ini menampung yang sudah ready sekitar 200-300 orang.

“Adapun untuk syarat kami punya biaya standar yaitu Rp 3,5 juta/ bulan belum biaya pendaftaran,” imbuhnya lagi

Bagi yang tidak mampu, masih kata Baladika, tetap kami tangani. Asal benar-benar tidak mampu, yaitu salah satunya harus mempunyai surat keterangan tidak mampu, tapi harus di dampingi sama Desa nya.

“Kalau tidak di dampingi desa hanya SKTM, maka kami tidak menerima, karena harus benar-benar tidak mampu,” tegasnya

Kepala BNN Kabupaten Sukabumi, Sudirman mengatakan bahwa hari ini kami dari BNN bersama dengan Yayasan Rehabilitasi Kobra hadir di Kecamatan Palabuhanratu.

“Tujuan kami disini membuat program untuk melakukan lomba Desa Bersinar, jadi melihat narkoba itu sangat masif, Presiden juga setelah menetapkan darurat narkoba ada program taktis yang diperintahkan ke BNN. Jadi di BNN itu sudah memiliki ikon sebagai Indonesia Bersinar, kami dari BNN Kabupaten Sukabumi meneruskan menindak lanjutinya dengan program Desa Bersinar. Mudah mudahan kegiatan ini bisa meminimalisir baik angka penyalahgunaan narkoba, apalagi peredaran narkoba,” jelasnya.

Ia pun menjelaskan, terkait sasaran program ini salah satu peran serta kemandirian, jadi kita mengetahui memang ada lomba desa bersinar , tapi untuk tahun ini saya memiliki program tidak terbatas ke hanya beberapa desa, tapi semua desa untuk melakukan kemandirian peran serta, pemangku desa.

“Nanti kerja sama dengan steakholder disana mampu melakukan sesuatu upaya, baik terhadap edukasi pencegahannya, maupun terhadap kalau ada penyalahgunaan apa tindakannya, juga termasuk kalau ada peredaran apa yang di sinergikan kepada pihak tersebut,” bebernya.

Jadi tempat rehabilitasi narkoba itu izin nya dari Dinas Sosial, setelah dari Dinas Sosial dia harus bersinergi dengan BNN, kalau sudah bersinergi dengan BNN nanti kami akan meneruskan ke provinsi sampai ke pusat. Jadi aturan itu atau regulasi dari pusat, dari BNN RI, yan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *