BPPKB Banten PAC Parung Panjang Dan SatPol PP Parung Panjang Turun ke Jalan Tegakan Perbup No. 56 Tahun 2023

Diskominfosan, Ormas2183 Dilihat

Wahanainformasi.com –  Kab. Bogor – Anggota Ormas Organisasi Masyarakat BPPKB Banten dan Anggota SatPol PP Parung Panjang turun ke jalan untuk membantu menegakkan (Perbub) no 56 tahun 2023, aturan mobil truk tronton bisa melewati dari jam 10:00 sampai jam 05:00 pagi setelah itu tidak boleh melintas, di jalan Muhamad Toha Parung Panjang. Senin (17/02/2025).

Ade Kodel Ketua BPPKB Banten mengatakan kami dari Ormas BPPKB Banten turun ke jalan untuk membantu Dishub, penertiban Perbub no 56 tahun 2023, setelah datang ke lokasi tidak ada satupun yang datang dari anggota Dishub, padahal itu seharusnya tugas dari Dishub kab Bogor, kami organisasi masyarakat meminta untuk anggota Dishub agar segera turun ke jalan Raya Muhamad Toha Parung Panjang, ungkap nya.

Salah satu warga yang tidak mau sebut namanya, membenarkan Ade Kodel ketua BPPKB Banten Parung Panjang, bahwa ketika saya melintas benar tidak ada anggota Dishub satu pun yang saya lihat cuman banyak anggota BPPKB Banten dan anggota Satpol PP Parung Panjang, kami sebagai masyarakat Parung Panjang meminta kepada muspika Parung Panjang agar segera menertibkan perbub yang sudah di tetapkan, tandas nya.

Oleng ketua Ranting Kabasiran menambahkan kami anggota Ranting Kabasiran antusias datang ke jalan Muhamad Toha Parung Panjang untuk membantu Dishub menertibkan (Perbub) no 56 tahun 2023, oleng meminta kepada pihak Dishub dan muspika agar segera menerapkan Perbub yang sudah di tentukan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *