wahanainformasi.com – Lebak-Buntut klarifikasi Kepala Desa Warung Banten Kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak, DPD Perpam Lebak selatan akan meminta audiensi dan berkirim surat resmi permohonan informasi Publik yang sesuai dengan UU 14 tahun 2008 tentang KIP.
Hal tersebut didasari dengan adanya bantahan dari Kepala Desa yang mengaku tidak pernah menganggarkan untuk pemeliharaan Gedung balai kemasyarakatan yang di alokasikan untuk Ajeng Kasepuhan Cibadak Sebesar Rp. 28.000.000 ditahun angran 2024 tahun berjalan.
Hal ini tentunya menjadi perhatian public terutama masyarakat Desa dikp. Cibadak. Namun sayangnya bantahan kepala Desa tersebut tidak berdasar karena tidak memperlihatkan data yang otentik yang dimiliki oleh Pemdes Warung Banten.
Ahmad Fauzi selaku wakil ketua ormas DPD Perpam Lebak selatan mengatakan bahwa data yang kami terima dari rekanan kamai ICW itu valid dari laporan yang sudah di gunakan.
sebagai referensi diberbagai wilayah di Indonesia, dan bukan hanya Dana Desa tetapi seperti Dana BOSP Sekolah, Data Kapitasi bisa diakses. Terkait dengan Dana Desa ini tentunya bisa dicroscheck melalui Aplikasi siskusdes, atau Dokumen RKPDES, atau APBDES Warung Banten.
“Yang Jelas data tersebut bisa dipertanggung jawabkan dimata hukum karena bersumber dari Lembaga tinggi negara sekelas KPK RI yang bekerja sama dengan Kementrian Desa, Kementrian Keuangan dan kementrian lainnya, tidak mungkin sembarangan mengeluarkan data untuk kepentingan public”. Ungkapnya
Dan kami bersama tim media sudah melakukan Kajian terkait data tersebut dan melakukan investigasi kelapangan serta meminta keterangan dari beberpa pihak, diantaraya Kasepuhan Cibadak, Tokoh Masyarakat, dan juga ketua BPD.
“Jadi jangan asal bersteatmen harus berdasarkan data dan fakta juga mekanismenya harus ditempuh dalam penganggaran, seperti Musdus, Musdes, serta Musrenbangdes. Yang nantinya akan menghasilkan produk hukum seperti Perdes dan ditindak lanjuti dengan Perkades” tuturnya
Ahmad Fauzipun menyayangkan sikap Kades Warung Banten “Sebagai pejabat public tentunya harus hati- hati dalam menanggapi sebuah informasi apalagi berdasarkan data, khawatirnya dibantah tapi nantinya terbukti, dan kamipun sebagai sosial kontrol akan akan menempuh cara yang sudah diamanatakan seperti yang tertuang dalam PP 43 tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Oleh sebab itu maka dianggap perlu kami akan sesegera mungkin dalam Minggu ini akan menggelar Audensi dengan pihak pemerintah Desa Warungbanten, perlu diketahui juga kami hadirkan Dewan pakar IT kami yang mempunyai lisensi sertifikat ICW dan KPK RI yang juga Saat ini menjabat sebagai Pembina Perhimpunan Wartawan Muslim Indonesia, dan kami juga akan undang inspektorat kab.lebak dan Forkapimcam kecamatan Cibeber mudahan bisa menghadiri atau perwakilannya agar hal ini tidak menjadi informasi liar. Pungkasnya