Bupati Lumajang Meminta Aparat Kepolisian Tindak Tegas Para Pengoplos LPG Subsidi 3 Kg

Berita, LPG 3 Kg6 Dilihat

Wahanainformasi.com – Lumajang – Pemerintah Kabupaten Lumajang tidak hanya Menindak tegas dugaan praktik oplosan LPG subsidi, tetapi juga mendorong kesadaran publik agar lebih memahami hak dan peran mereka dalam menjaga distribusi energi tetap adil dan tepat sasaran.

Bupati Lumajang, Indah Amperawati, meminta aparat dari kepolisian mengusut tuntas praktik pemindahan isi LPG 3 kilogram ke tabung nonsubsidi 12 kilogram. Ia menegaskan, tindakan tersebut bukan sekedar pelanggaran hukum, tetapi juga merampas hak masyarakat kecil.

“Saya sudah sampaikan kepada Kapolres agar ini dituntaskan. Ini menyangkut hak rakyat kecil,” ujarnya disela kegiatannya,bSabtu (11/4/2026).

Menurutnya LPG 3 kilogram merupakan barang bersubsidi yang diperuntukan khusus bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). karena itu, setiap bentuk penyalahgunaan distribusi akan berdampak langsung pada ketersediaan dan harga di tingkat masyrakat.

“Kalau ini disalahgunakan,yang dirugikan bukan harga negara, tapi warga kecil yang sangat bergantung pada gas ini,” tegasnya.

Sebagai bagian dari edukasi publik, Bupati meningkatkan masyarakat untuk memahami ciri distribusi yang benar. LPG 3 kilogram seharusnya dibeli di pangkalan resmi dengan harga sesuai ketentuan, bukan melalui jalur yang tidak jelas atau dengan harga yang tidak wajar.

Selain itu, masyarakat juga di minta tidak melakukan pembelian berlebihan atau panic buying, karena hal tersebut justru memperparah kelangkaan dilapangan

“Kalau membeli secukupnya, distribusi tidak merata, tapi kalau berlebihan, yang lain tidak kebagian,” jelasnya.

Ia juga mendorong masyarakat harus berani melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan, seperti pangkalan yang menjual di atas harga atau aktivitas mencurigakan terkait pengoplosan LPG.

“Peran masyarakat penting kalau ada yang tidak wajar, segera laporkan. Ini bagian dari menjaga hak bersama,” imbuhnya.

Di sisi lain, pemerintah daerah akan memperketat pengawasan distribusi bersama aparat penegak hukum. Pangkalan atau agen yang terbukti melanggar tidak hanya akan dikenai sangksi administratif, tetapi juga berpotensi ditutup.

“Jangan ragu menindak.Kita harus melindungi masyarakat,”ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *