wahanainformasi.com – Sukabumi – Fenomena terkait dengan dunia Pendidikan nonformal yang terjadi di Kabupaten Sukabumi berujung dengan pemanggilan sejumlah pengelola Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat ( PKBM ) oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dan salah pengelola PKBM yang ada di Kecamatan Ciambar sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan kerugian diperkirakan lebih dari satu Miliar Rupiah.
Lantas bagaimana dengan pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi selaku pengawas yang terkesan hari ini tidak tahu dengan kejadian tersebut. Salah satu yang hari ini menjadi sorotan publik diantaranya PKBM Taruna Bakti yang ada di Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi.
Bagaimana tidak PKBM dibawah pengelolaan Dra. Sunarti ini memiliki jumlah warga belajar yang mencapai ratusan tapi anehnya dari pantauan awak media kelokasi dan juga dari beberapa informasi yang berhasil dihimpun dari warga sekitar, bahwa tidak ada kegiatan belajar mengajar di PKBM tersebut, yang ada hanya kegiatan rapat para pengelola Lembaga Pendidikan dan juga anak- anak usia dini. Dari data yang berhasil di himpun dalam kurun 3 tahun
terakhir.
NO TAHUN AJARAN JUMLAH MURID
SMT SMT
GANJIL GENAP
1. 2021 – 2022 164 166
2. 2022 – 2023 165 187
3. 2023 – 2023 196 173
4. 2024 – 2025 127 –
Terlihat dari data yang berhasil dihimpun ada keanehan , dimana pada tahun ajaran 2023 – 2024 jumlah warga belajar berkurang secara signifikan padahal masih dalam satu tahun ajaran.
Sebanyak 23 orang warga belajar hilang tanpa keterangan. Padahal pada tahun anggaran 2024 masih mengacu pada Cut Off dapodik tahun ajaran 2023, dimana PKBM Taruna Bakti masih menerima alokasi anggaran sebesar 216.370.000 ( Dua ratus enam belas juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) dengan jumlah warga belajar produktif :
• Paket B Sebanayk 45 orang
@ Rp. 1.510.000 = Rp. 67. 950.000
• Paket C sebanyak 82 orang
@ Rp. 1.810.000 = Rp. 148.420.000
Hal tersebut tentunya menimbulkan pertanyaan yang besar dimata public karena jelas sekali indikasi yang bisa menimbulkan kerugian negara dalam kurun waktu tersebut yang mencapai ratusan juta rupiah.
Setelah awak media mengkonfirmasi Ibu Sunarti via WA, dia memohon maaf belum bisa kasih konfirmasi, karena baru pulang dari Rumah Sakit, dan masih dalam pemulihan.” Tutur Sunarti.
Namun pihak Kejaksaan Negeri kabupaten Sukabumi belum juga menemukan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan penggelapan dalam jabatan terkait dengan PKBM tersebut.