wahanainformasi.com – Sukabumi – Dalam penyelenggaraan kegiatan sekolah, tentu saja ada bantuan dari pemerintah untuk membiayai operasional pelaksanaan kegiatan belajar dan mengajar.
Semua anggaran itu harus melalui Aplikasi, dan Aplikasi untuk BOSP ini disebut ARKAS.
Namun awak media masih menemukan adanya pembuatan ARKAS yang tidak memenuhi syarat untuk pembuatan ARKAS. Karena ARKAS hanya dibuat oleh pihak sekolah saja.
Seperti Komite di salah satu Sekolah Dasar yang mengaku tidak tahu tentang rapat penyusunan ARKAS, padahal Kepala Sekolah sudah menyatakan bahwa ARKAS sudah dibuat berdasarkan rapat dengan komite.
Dengan demikian, pihak media Wahana Informasi menduga, i’tikad tidak baik dari pihak sekolah karena mengabaikan aturan dalam penyusunan ARKAS tersebut.










