wahanainformasi.com – Sumedang, Mei 2025 — Proyek strategis Jalan Lingkar Utara Jatigede yang ditujukan untuk mempercepat konektivitas kawasan, kini menjadi sorotan publik setelah peristiwa banjir lumpur menerjang pemukiman warga Dusun Bakom, Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Cisitu, Kabupaten Sumedang.
Bencana yang terjadi pada 24 Maret serta 3 dan 4 April 2025 itu dipicu oleh curah hujan tinggi yang mengguyur area proyek. Sayangnya, pembuangan limbah tanah (disposal) yang dilakukan secara sembarangan oleh pelaksana proyek diduga menjadi faktor utama aliran lumpur yang menghancurkan rumah-rumah warga. Data sementara mencatat, sebanyak 42 rumah rusak, lahan pertanian tertimbun, serta satu sekolah dasar yang dibangun swadaya warga ikut terdampak. Kerugian mencapai lebih dari Rp1,2 miliar.

Di tengah semangat pembangunan infrastruktur nasional, insiden ini menegaskan kembali pentingnya keseimbangan antara pembangunan dan perlindungan lingkungan hidup. Kelalaian dalam mengelola limbah dan minimnya pengawasan dapat mengakibatkan penderitaan serius bagi masyarakat sekitar.
Warga terdampak, melalui kuasa hukum dari Kantor Hukum Hendri Rivai & Rekan, mengajukan gugatan hukum kepada pihak pelaksana proyek—PT Haka Putra KSO, konsultan supervisi, dan juga Kementerian PUPR sebagai pemilik proyek. Mereka menuntut ganti rugi atas kerugian materiil maupun immateriil, serta pemulihan fungsi lingkungan hidup.

Gugatan tersebut didasarkan pada Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta peraturan pelaksananya. Ketentuan tersebut secara tegas melarang pembuangan limbah tanpa izin dan mengatur kewajiban pelaku usaha untuk memulihkan lingkungan apabila terjadi kerusakan.
“Ini bukan hanya soal rumah rusak, tapi tentang hidup dan penghidupan masyarakat yang terdampak. Mereka berhak atas lingkungan yang aman dan sehat,” ujar kuasa hukum penggugat H. Hendri Rivai, SE, SH, MH.

Peristiwa ini seharusnya menjadi refleksi kolektif: bahwa pembangunan tidak boleh menyingkirkan prinsip kehati-hatian dan kepentingan warga. Infrastruktur seharusnya hadir membawa manfaat, bukan menyisakan bencana.
#Sumedang #LingkunganHidup #Jatigede #PUPR #BanjirLumpur #KeadilanLingkungan #Indonesia










