Diduga Pemilik Kios Resmi Penjual Pupuk Urea dan Phonska Bersubsidi Didesa Cilograng Menabrak Aturan Pemerintah Dan Dikeluhkan Petani

WahanaInformasi.Com Lebak – Pemilik kios resmi penjual pupuk Urea, Phonska bersubsidi di Desa Cilograng, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak. Diduga kuat menabrak aturan pemerintah dan dikeluhkan petani.

Keputusan Menteri Pertanian No 734 Tahun 2022 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2023.

Jika ada kios pupuk yang menjual di atas HET, berarti melanggar peraturan pemerintah. Sebab harga pupuk bersubsidi telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020 tentang tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi.

Praktek dilapangan, aturan Permentan No 49 Thn 2020 dan Permentan No 734 Thn 2022 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi, dianggap angin lalu oleh pemilik kios resmi penjual Pupuk Subsidi di Desa Cilograng Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Sebut saja Haji S, pemilik kios resmi pupuk bersubsidi di Kampung Cibunar. Diduga menjual pupuk subsidi di atas HET untuk jenis Urea dan NPK Phoska sebesar Rp.250.000 perkarung 50 Kilo Gram. Sedangkan harga HET pemerintah 115.000 per karung isi 50 kg sesuai Permentan No 49/2020.

Dugaan tersebut setelah tim media mendengarkan keluhan salah satu petani yang nama ingin sembunyikan warga Kampung Cibunar I, mengatakan.

“Dua puluh tahun saya jadi Petani, setiap beli pupuk bersubsidi selalu harga nya tidak sesuai dengan aturan pemerintah (HET_Red),” keluh warga.

Sambung warga tersebut, “saya membeli Urea dan NPK (Phonska_Red) harganya Rp.260.000, di kios resmi penjual pupuk bersubsidi milik Haji S, dengan membawa Kartu Tani,” ujar nya kehadapan tim media.

Hal senada, dikatakan Adon Ketua Gapoktan Kampung Cibunar 2, Desa Cilograng, menjelaskan, “saya beli Pupuk satu set (Urea dan Phonska) Rp.250.000 di kios yang sama,” pengakuan Adon yang baru tau harga HET pupuk bersubsidi.

Tidak menunggu lama, awak media menyambangi Toko Resmi Pupuk Bersubsidi di wilayah Desa Cilograng dan sangat disayangkan Haji S pemilik sedang di sawah.

“Pak Haji S sedang di sawah,” ucap Hajjah CI istrinya pemilik kios.

Perlu diketahui, Dugaan kecurangan pemilik kios resmi pupuk bersubsidi, karena minim pengawasan instansi terkait di daerah setempat. Selain itu, tidak ada sanksi tegas bagi para pengelola kios yang menjual pupuk subsidi di atas HET.

Seperti di Pasal 29 Ayat 3 Peraturan Menteri Perdagangan No.15/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi, setiap kios resmi yang melakukan pelanggaran dengan menjual pupuk di atas HET harus dicabut izin usahanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *