WahanaInformasi.Com, Lebak; Cilograng – Atas dasar informasi dari masyarakat, diduga ada salah satu pengusaha jasa jaringan telekomunikasi Wifi Bmedia dilokasi Kampung Gunungbatu Kecamatan Cilograng Kabupaten Lebak Provinsi Banten, menggunakan ISP Ilegal. Senin 18 November 2024.
Atas dasar informasi masyarakat, awak media melakukan konfirmasi ke salah satu di Kampung Cibunar Desa Cilograng sebagai pengguna jasa Wifi Bmedia selama 2 tahun dan tarif pembayaran Rp 100.000/bulan, pada Sabtu (16/11) lalu.
“Saya sudah 2 tahun menggunakan jaringan Wifi Bmedia dan bayaran sebulan nya 100.000,” jelas warga tersebut.
Salah satu tim media menemui Hendri pemilik jaringan wifi Bmedia untuk melakukan konfirmasi terkait kebenaran informasi dari masyarakat.
“Benar pak (tim media), masih menggunakan jaringan Wifi dari PT. Telekomunikasi Indonesia,” diakui oleh Hendri.
“Ijin ISP nya kami belum di urus karena kalau harus resmi untuk pengurusan nya sulit dan berat dan usaha wifi ini sudah hampir 3 tahun,” ungkap Hendri penjual jaringan internet Bmedia Net, saat ditanya dikediaman nya.
Menurut pengakuan Hendri penjual jasa Jaringan Wifi, bahwa konsumen Bmedia Net itu dari Kampung Cibunar Desa Cilograng, Kampung Lebak Tipar Desa Lebaktipar dan di Kampung Cihideng 2 Desa Cikatomas Kecamatan Cilograng,” jelas nya.
Lebih lanjut, salah satu tim media melakukan konfirmasi ke salah satu petugas Indihome PT. Telekomunikasi Indonesia (Telkom) via telepon Whats App Parhan mengungkapkan.
“Pihak perusahaan Telkom Patroli Akses sudah melakukan peneguran secara lisan dan tidak menggunakan Surat Resmi dikarenakan lokasi nya jauh,” kata Farhan petugas Indihome Telkom.
Tim media terus menggali informasi dengan mengirim pesan chat What’s App bertanya kepada Dede petugas Telkom Patroli Akses.
“Kami akan lakukan pemeriksaan ke lokasi tersebut, apakah bandwidth yang dipakai nya menggunakan Metro atau menggunakan Indihome biasa,” kata Dede membalas pesan chat tim media.
Untuk diketahui, berdasarkan pasal 47 Jo Pasal 11 ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, bahwa kegiatan usaha ilegal RT RW Net, diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 600 juta.
( Timmedia/*Red)