Diduga Tidak Memiliki Ijin Penambangan, PDAT Kab Sukabumi Jadi Sorotan Ketum JTM

News, Opini3325 Dilihat

Wahanainformasi.com – Sukabumi – Diduga adanya praktek pertambangan ilegal atau tanpa ijin dari pemilik ijin tambang pasir besi oleh Perusahaan Daerah Aneka Tambang (PDAT) yang ada di areal ijin tambang PT. Sumber Suryadaya Prima (SSP).

Menanggapi hal itu ketua umum DPP Jampang Tandang Makalangan (JTM), Hendra Permana, S.sos., MM mengatakan, Praktek penambangan oleh PDAT, yang berada di lokasi lahannya ada di area ijin tambang PT. SSP.

Sementara untuk kegiatan penambangan PDAT dilakukan tanpa Ijin dan melanggar aturan perundang – undangan menambang di areal ijin perusahaan lain,” kata Hendra Ketum JTM di kantor Sekretariat DPP Jampang Tandang Makalangan , Kampung Cibungur, Desa Buniwangi, Kecamatan Surade. Jum’at (15/12/2023).

Adapun untuk pengangkutan pasir besi hasil tambangnya sendiri yang dilakukan oleh pihak perusahaan manapun, tidak ada koordinasi dengan perusahaan pemilik ijin PT. SSP, sehingga bisa dipastikan tidak memiliki SKAB (Surat Keterangan Asal Barang).

Disisi lain juga, Dia menambahkan kegiatan penambangan meninggalkan kerusakan alam yang luar biasa.
“Ini tidak ada kejelasan siapa yang akan bertanggung jawab terhadap kerusakan lingkungan atau reklamasinya,” cetusnya.

Penambangan ilegal yang dilakukan oleh PDAT selama lebih kurang empat hari. Adapun lokasi PT SSP berada di Desa Tegalbuleud, Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi,” tandasnya
Oleh sebab itu kami minta kepada pihak pihak yang terkait agar segera mengambil tindakan guna antisipasi hal hal yang tidak di ingin kan dari dampak kegiatan tersebut baik dari warga masyarakat maupun urganisasi urganisasi kemasyarakatan yang ada di pajampangan yang memicu kurang kudusifitasnya daerah sekitar kegiatan itu pungkasnya

Penulis : Hendra Permana

Ketum Paguyuban JTM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *