DPD Aliansi Honorer Nasional (AHN) Kabupaten Sukabumi Gelar Audiensi dengan Disdik

wahanainformasi.com – Sukabumi – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Aliansi Honorer Nasional (AHN) Kabupaten Sukabumi menggelar  audensi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi yang bertempat di Aula Diinas Kabupaten Sukabumi, Kamis (8/1/2026).

Audiensi ini merupakan tindak lanjut dari surat permohonan resmi yang diajukan dalam surat nomor : 005/DPD.AHN/I/2026 tertanggal 6 Januari 2026. AHN menyampaikan bahwa audiensi dilakukan sebagai bagian dari upaya memperjuangkan hak-hak tenaga pendidik di Kabupaten Sukabumi.

Adapu poin utama yang dibahas dalam audiensi tersebut adalah tenttang sistem penggajian PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Sukabumi. AHN berharap besaran gaji dapat disesuaikan dengan masa kerja dan usia. Serta menuntut agar penggajian PPPK Paruh Waktu dapat direalisasikan minimal setara dengan Upah Minimum Kabupaten.

Didalam surat tersebut, AHN menegaskan bahwa apabila usulan dan tuntutan terkait penggajian PPPK Paruh Waktu tidak mendapatkan kejelasan, maka berdasarkan hasil rapat koordinasi tanggal 6 Januari 2026, AHN siap melakukan aksi lanjutan berupa mogok mengajar hingga tuntutan mereka direalisasikan.

Audiensi dijadwalkan berlangsung sejak pukul 09.00 WIB dan baru dimulai jam 13.00 WIB, dan dihadiri oleh jajaran pengurus DPD AHN Kabupaten Sukabumi yang dipimpin langsung oleh Ketua DPD AHN Kabupaten Sukabumi, Asep Ruswandi, S.Pd, serta Sekretaris Dodi Adi Prayoga, S.Pd serta ratusan guru yang tergabung AHN.

Audiensi terima langsung oleh Sekretaris Dinas Pendidikan (Sekdis) Kabupaten Sukabumi Herdiawan Waryadi, S.Pd., SIP., M.Si dan Jajat Sudrajat Ketua PGRI Kabupaten Sukabumi / Kabid PAUD-PNF Disdik Kabupaten Sukabumi.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Herdiawan, menegaskan bahwa usulan yang disampaikan Aliansi Honorer Nasional (AHN) terkait penggajian PPPK Paruh Waktu telah diterima dan akan diteruskan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi.

Hal tersebut disampaikan Herdiawan saat ditemui di sela-sela kegiatan audiensi antara DPD AHN Kabupaten Sukabumi dan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Kamis (8/1/2026).

Menurut Herdiawan, salah satu poin utama yang diusulkan AHN adalah harapan agar besaran gaji PPPK Paruh Waktu dapat disesuaikan dengan masa kerja masing-masing tenaga pendidik dan tenaga kependidikan.

Yang mereka usulkan itu ada harapan gajinya disesuaikan dengan masa kerja. Usulan tersebut sudah kami terima dan akan kami sampaikan ke pemerintah daerah,” ujar Herdiawan.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa pihak Dinas Pendidikan belum dapat menyampaikan nominal gaji yang diusulkan, karena hal tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Daerah.

Kaitan dengan nominal kami belum bisa menyampaikan, karena itu ranahnya pemerintah daerah. Kalau sudah menjadi kebijakan final dan keputusan daerah sudah ditetapkan, barulah kami bisa menyampaikan nominalnya,” jelasnya.

“Ini Aliansi Honorer Nasional, tapi yang hadir ini dari satu kabupaten, dilengkapi dengan pengurus daerah dan pengurus kecamatan,” katanya.

Terkait adanya dinamika dan tuntutan yang disampaikan dalam audiensi, Herdiawan menilai hal tersebut sebagai sesuatu yang wajar dalam proses komunikasi organisasi.

“Namanya juga dinamika organisasi, permohonan atau tuntutan apapun pasti kami respon secara wajar. Mereka datang ke kami, tentu harus kami respon,” ungkapnya.

Ia menambahkan, respons utama Dinas Pendidikan adalah menerima aspirasi yang disampaikan dan mengusulkannya ke pemerintah daerah sebagai bahan pertimbangan kebijakan.

“Respon kami yang pertama, usulan mereka diterima dan akan kami usulkan ke pemerintah daerah,” tegasnya.

“Harapan kami satu, jaga kondusivitas saja. Karena mau tidak mau mereka sudah berstatus sebagai ASN, maka kode etik dan perilaku ASN harus tetap dijaga,” pungkasnya.

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *