wahanainformasi.com – Sukabumi -Dugaan Penggelembungan suara menjadi salah satu dalil kuat Permohonan yang diungkap Pemohon Perkara Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Jawa Barat.
Dengan Perkara Nomor 235/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Ini disidangkan pada Rabu,08 Januari 2025.
Dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan di Gedung I Mahkamah Konstitusi (MK)
Persidangan dipimpin langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, di dampingi Hakim Konstitusi,Daniel Yusmic P.Foekh dan Hakim Konstitusi M.Guntur Hamzah.
Pemohon dalam perkara ini ialah Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Nomor Urut 1 H.Iyos Somantri-H.Zainul S,yang diwakili Kuasa Hukum,Saleh Hidayat,SH.dan Ferry Gustaman,SH.
Sedangkan Termohon Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Sukabumi dan pihak terkait ialah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2, H.Asep Japar -H.Andreas.
Dalam permohonannya sebagai mana di kutip dari laman resmi Humas MK,Pemohon mengungkapkan bahwa dugaan Penggelembungan suara terjadi di 469 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Hal itu menurut pemohon terlihat dari perolehan suaranya yang selisih 73.726 suara dari Paslon Nomor Urut 2 ,lebih banyak jika dibandingkan selisih dalam rekapitulasi akhir.
“Selisih akhir dalam rekapitulasi itu hanya 65.000 suara.
Berarti selisih yang sangat tajam terjadi di 469 TPS ini,”ujar Saleh Hidayat saat membacakan dalil Permohonan dihadapan Majelis.
Kemudian pihak pemohon juga mendalilkan adanya dugaan pelibatan jajaran Birokrasi dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Sukabumi secara Terstruktur, Sistematik dan Masif (TSM).
Menurut Pemohon ,dugaan TSM itu tercermin dari Dukungan Bupati Sukabumi yang mengarahkan dukungan kepada Pasangan Calon Nomor Urut 2 dalam sebuah Pidatonya.
“Kebetulan kami juga menyampaikan bukti berupa Vidio yang salah satu isinya pidato Bupati Sukabumi selaku Ketua Tim Sukses sekaligus Ketua DPD Partai Golkar, selaku Partai Pengusung,” beber Saleh Hidayat.
Kemudian Pemohon juga mempunyai bukti-bukti vidio berupa dukungan dari para Kepala Desa terhadap pihak terkait, serta adanya dugaan Money Politics dalam bentuk pembagian Sembako.
“Ada 68 Peristiwa yang kami dukung dengan 68 alat bukti yang menunjukan terjadinya proses TSM,untuk mendukung dalil tersebut,”tegasnya.
Dari dalil-dalil permohonan tersebut, pemohon menyampaikan Petitum agar Mahkamah memerintahkan Termohon melakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di 469 TPS di 27 Kecamatan Kabupaten Sukabumi.
Pemohon juga meminta Majelis Mendiskualifikasi atau menyatakan bahwa perolehan suara di 469 TPS dimaksud tidak sah.
“Sehingga suara akhir yang harus di tetapkan Termohon adalah versi Pemohon,bahwa suara akhir dari Pemohon adalah 471.072,sementara perolehan suara Nomor Urut 2 adalah 461.928.
Dengan selisih 8.224 suara,”ujarnya.
Saleh menambahkan, hampir sebagian besar perkara PHPU Pilkada yang sekarang sedang berperkara di MK,alasan dan dalil argumentasi hukumnya adalah TSM dengan tuntutan diskualifikasi Paslon yang menang.
Berbeda dengan Kabupaten Sukabumi,dalil TSM dijadikan dasar pengaruh hasil akhir rekapitulasi,sehingga lebih spesifik dan detail kepada kalkulasi angka kemenangan suara akhir.
Diskualifikasi suara di 469 TPS jadi mempengaruhi hasil suara akhir jadi berbalik pemohon yang unggul atau menang dengan selisih 8.244 suara.
Ini yang menarik perhatian MK dan jadi objek diskusi dan perdebatan.
Kalau ini terjadi indikasi Penggelembungan suara di 469 TPS,peluang dikabulkannya sangat terbuka,ujar Saleh Hidayat,Optimis.
Menanggapi permohonan ini,Majelis Panel Hakim meminta agar Termohon, pihak Terkait,serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menanggapinya dalam bentuk jawaban di sidang berikutnya.
“Nanti Termohon dan pihak Terkait,dan Bawaslu supaya merespon dalil -dalil yang di sampaikan Pemohon,”ujar Hakim Konstitusi,Suhartoyo.
***