Wahanainformasi.Com, Lebak – Dugaan adanya Penyalahgunaan Jabatan , mencuat di PT PWI 6 setelah sejumlah warga mengaku harus memiliki TTD dari Kepala Desa dan Ketua Karangtaruna Desa Sukamanah, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Menurut keterangan warga, setiap orang yang hendak bekerja maupun beraktivitas di lingkungan PT PWI 6 diwajibkan memiliki TTD Kepala Desa dan Ketua Karangtaruna. Padahal, tidak ada aturan resmi dari perusahaan maupun pemerintah yang mengatur hal tersebut.
“Kami dipaksa memiliki TTD dari Karang Taruna Desa Sukamanah kalau tidak sulit untuk bekerja di PT PWI 6 , kami tidak boleh masuk kerja. Ini jelas merugikan,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebut namanya.
Praktik penyalahgunaan Jabatan ini membuat Beberapa tokoh pemuda bahkan menilai tindakan tersebut mencoreng nama baik desa serta melemahkan kepercayaan publik terhadap Karang Taruna.
“Seharusnya Karang Taruna hadir untuk membina dan membantu masyarakat, bukan malah ikut-ikutan melakukan pungutan tidak jelas. Begitu pula Kepala Desa, mestinya menjadi teladan,dan kami meminta untuk Kepala Desa dengan inisial A untuk segera mundur dari jabatannya, statement Bupati pada saat Kemerdekaan hari ini harus terealisasi Mengawasi Kinerja Kepala Desa yg tidak BECUS.” ujar Idham (Ketua Kumala Pw Rangkasbitung) Kepada Awak Media Online, Pada Senin 8 September 2025.
Warga berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menyelidiki dugaan tersebut. Mereka mendesak agar tindakan tegas diberikan bila terbukti adanya penyalahgunaan wewenang oleh oknum pejabat desa.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT PWI 6 belum memberikan keterangan resmi. Sementara itu, Kepala Desa dan Ketua Karang Taruna setempat juga belum berhasil dimintai klarifikasi terkait penyalahgunaan jabatan tersebut.
(KabiroLebak/*Red)