Entah Apa Yang Menjadi Motip!?… Sehingga Pemilik Tanah Sekaligus pemilik Kios Warung Diduga Merusak Plang Batas Jalan National III

Wahanainformasi.Com, PasirBungur||Cilograng – Diduga Pemilik Tanah Merusak Batas jalan National III Tepatnya Dilokasi warung Depan Spbu Kp.Cijambe, Desa Pasirbungur, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Pada Minggu, 12 Januari 2025.

Saat TimMedia online mengkonfirmasi salahsatu pedagang disanah mengatakan. Saya ngontrak pertahun sebesar Rp.5.000.000, ke ustad berinisal SPN yang tinggal dikp.Bantarawi urusan plang Batas jalan itu selaku pemilik tanah kami tidak mengetahui.(11/01)

Masih dilokasi yang Sama, ustadz berinisial SPN mengungkapkan.” Bahwa tidak memiliki izin pembongkaran Plang batas jalan nasional III tersebut bangunan warung baru 3 tidak tahu ada pelarangan klo emank Mau dipasang harus semuanya. (Dalihnya)

Perlu diketahui, jelas Dalam Aturan Peraturan KUHP Tertuang dalam pasal 162 siapapun yang merusak barang milik negara dikenakan sangsi pidana penjara maksimal 10 tahun penjara atau denda Maksimal Rp. 2,5 Milyar.

 

(Fery/Tim Media/*Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *