FORKOPIMCAM Kecamatan Surade Ambil SikapTerkait Isu Viral Di Medsos Retsribusi Wisata Pantai Minajaya Sukabumi

wahanainformasi.com – Sukabumi – Seiring libur Panjang sekolah dan libur panjang hari raya Idul Fitri 1445 H, masyrakat banyak memanfatakan waktunya dengan berekreasi bersama keluarga. Dan dibalik budaya liburan masyarakat yang dinilai murah meriah ialah dengan liburan ke pantai.

Namun para wisatawan mengeluh  terkait banyaknya pungutan dan cukup ramai di ekspos di media sosial. Untuk itu, forkopincam kecamatan Surade langsung ambil tindakan dengan mengadakan musyawarah dengan beberapa pihak.

Musyawarah tersebut nampak hadir Kapolsek Surade, Camat Surade,
Kades pasir ipis, bumdes, Karang Tarunadan  Pokdareus dari desa Buniwangi.

Dalam musyawarah tersebut fokus membahas terkait situasi dan kondisi terkini objek wisata pantai Minajaya khususnya retribusi.

Ada 2 (dua) jenis retribusi yang diterapkan
“Retribusi parkir yg dilakukan oleh pihak Dishub. Sesuai dengan perda roda 4 (empat) 3000
Roda 2 (dua) 2000
Sedangkan retribusi masuk wisata sebesar dewasa 12000/orang
Anak anak 7.000/orang

Tentunya ini menjadi pertanyaan berbagai pihak khususnya unsur masyarakat wisata lokal ataupun luar daerah. Dalam acara tersebut Hendri firmasyah sekjen DPP jampang Tandang Makalangan mengusulkan

“Kami dari paguyuban Jampang tandang makalangan…sangat menyayangkan dan mohon dikaji ulang dengan pungutan tersebut .

Harapannya kita DPRD Kabupaten Sukabumi sebagai lembaga legislatif agar mengkaji ulang kaitan perda yang mengatur pungutan retribusi wisata khususnya yang ada di japang /pajampangan..

Selain itu juga saya berharap sosialisasi konsolidasi dan kordinasi agar berjalan dgn baik.

 

Sementara untuk retribusi parkir pun sudah mulai di berlakukan
Menurut keterangan kepala dishub surade menyampaikan bahwa pihaknya hanya memungut retribusi sesuai perda. Adapun jika pihak desa atau bumdes mau berkolaborasi ikut sera silahkan asal buat dulu dasar huknya yaitu no perdes. agar tidak di sangka pungli.
Paguyuban Jampang tandang makalangan berharap untuk segera menkaji ulang perda tersebut serta di adakan sosialisasi terlebih dahulu atau uji kelayakan anatara sarana dan prasarana yang ada itu sudah sesuai atau belum serta perawatan, pemeliharaan fasum dan fasosnya serata tingkat pengamanan di area tersebut adapun langkah proses perijinnya di tempuh terlebih dahulu.

Agar bisa bisa terwujud tingkat kenyamanan para pengunjung serta ikut peran serta dalam meningkatkan kearifan lokal bidang pariwisata” pungkasnya

@ryo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *