Wahanainformasi.com – Kabupaten Sukabumi – Setelah gugatan dari paslon no. 01 ditolak Mahkamah Konstitusi (MK), maka paslon no. 02 resmi dilantik.(06/02/2025).
Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Kamis, 6 Februari 2025 menetapkan H. Asep Japar.MM dan H. Andreas.SE resmi menjadi Bupati fan Wakil Bupati Kabupaten Sukabumi.
“Alhamdulillah hari ini saya resmi dilantik menjadi Bupati Sukabumi, mari kita hilangkan perbedaan, untuk merajut asa Sukabumi lebih baik.” Tutur Asep Japar
“Terimakasih kepada semua masyarakat yang telah mendukungnya dan menjaga situasi aman dan kondusif saat pemilu, dan sekarang mari kita bersama – sama membangun Kabupaten Sukabumi yang Mubarokah.Tutupnya.
Dalam penetapannya tersebut, Ketua Komisi IX menyampaikan penetapannya dihadapan para Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, dengan perolehan suara 53,10 %.