wahanainformasi.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat lanjutkan sidang terhadap terdakwa kasus korupsi Chromebook terhadap terdakwa Nadiem Makarim. Senin, 5/01/2026.
Mantan Mendikbudristek Nadiem didakwa kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun 2019–2022. Yang dinilai merugikan negara senilai Rp2,18 triliun.
Korupsi tersebut dilakukan Nadiem Makarim dengan melaksanakan pengadaan Sarana Pembelajaran Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi dengan membelanjakan anggaran untuk laptop Chromebook dan CDM Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang dinikai tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.
Perbuatan itu diduga dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya yang telah disidangkan, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Sedangkan satu terdakwa lagi, Jurist Tan masih buron.
Secara terperinci, kerugian negara yang disebabkan meliputi sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek dan 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp. 621,39 miliar akibat pengadaan CDM.
Dengan pengadaan CBM tersebut, Nadiem Makarim diduga telah menerima uang sebesar Rp. 809,59 miliar yang berasal dari PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT. AKAB) melalui PT. Gojek Indonesia.
Pada persidangan tersebut, Hakim Tipikor menggunakan Undang-undang baru No. 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP).










