wahanainformasi.com //Sukabumi// JTM Korwil Sukabumi utara dan organisasi MERAH bersama para aktivis di Sukabumi mendatangi rumah korban warga Kampung Gunungguruh Girang, RT 14/RW 04, Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi pada 30/07/2024.
Dalam kasus pembunuhan dan penganiayaan oleh oknum anak mantan anggota DPR RI di Surabaya. Penganiayaan dilakukan oleh Gregorius Ronald Tannur.
Organisasi JTM (Jampang tandang makalang) dan MERAH (Merawat Mawar Merekah) beserta para aktivis yang ada disukabumi mengambil sikap untuk mendampingi dan mengawal kasus tersebut sampai tersangka diadili seadil -adilnya.
“Saya Ketua JTM siap mengawal dan menurunkan seluruh anggotanya jika hasil dari persidangan tidak sesuai dengan Undang Undang yang berlaku. Tutur Rifki Nisailhidayat.
Penasihat JTM TB.Geri AS,
Muhammad Fadlan Anshori Sekertaris Umum dan Akmal Fajriansyah Sekretaris bidang Hukum dan HAM HMI cabang Sukabumi sebagai Tim Advokasi keluarga almarhumah Dini Sera Afrianti akan mencari keadilan atas kasus penganiayaan yang dilakukan Georgius Ronald Tannur.
Akmal mengatakan, Putusan hakim pengadilan negeri Surabaya dalam perkara atas nama terdakwa Gregious Ronald Tannur dinilai tidak memenuhi unsur keadilan, karena melihat dari putusannya bahwa Hakim tidak cermat dalam memutuskan perkaranya.
Dalam hukum kita mengenal bahwasanya ada asas equality before the law yang di mana menjelaskan bahwa semua orang mempunyai hak dalam akses dalam mencapai keadilan dan perlakuan yang sama terhadap hukum. Disamping dari adanya asas equality before the law, ternyata dalam pelaksanaan masih tidak diterapkan dalam peradilan.
Melihat dari kasus yang menimpa Dini Sera Afrianti, kami menganggap perlu adanya evaluasi secara sistemik oleh Badan Pengawas Mahkamah agung dan komisi yudisial karena ini menjadi point of view dalam masyarakat, dengan anggapan bahwa keadilan sulit didapatkan dalam upaya penegakan hukum.
Dan juga kami dari HMI Cabang Sukabumi beri apresiasi terhadap komisi III DPR RI karena cepat merespon terhadap permasalahan ini.
Adapun langkah yang akan kami lakukan mengenai kasus ini, kami dari HMI Cabang Sukabumi akan pastikan dan lakukan pemantauan sampai dengan peradilan di tingkat kasasi , dan juga kami akan melakukan pemantauan terhadap ketiga hakim dalam perkara ini yakni : Erintuah Damanik sebagai majelis hakim, Mangapul, dan Heru Hanindyo masing – masing sebagai anggota majelis hakim dalam perkara yang menimpa almarhumah Dini Sera Afrianti supaya diberikan sanksi tegas dan dicopot profesinya sebagai hakim karena mencederai hukum dalam implementasinya.
” Saya berpesan kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial jika tidak memberikan sanksi tegas dan tidak melakukan pemberhentian terhadap ketiga hakim tersebut, kami akan melakukan tindakan lanjut sesuai peraturan perundang – undangan.”Pungkasnya.
Aryo