Wahanainformasi.com Lebak – Karang Taruna bersama warga Desa Pamubulan Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten lakukan unjukrasa di pintu gerbang akses quarry penambangan limestone PT. Lebak Énergi Nusantara (PT.LEN), Jum’at (13/12/2024).
Diketahui PT. Lebak Énergi Nusantara (PT.LEN), merupakan pweusahaan yang melakukan penambangan limestone, sebagai salah satu bahan baku pembuatan semen merah putih PT. Cemindo Gw.ilang,Tbk yang aktivitasnya dengan cara peledakan atau blasting.
Unjuk rasa warga Desa Pamubulan ini, mendapat pengawalan dari Kepolisian Polda Banten, Polres Lebak, 7 Polsek di wilayah Lebak selatan, TNI dan Pol Airud, serta Security perusahaan.
Ketua Karang Taruna Desa Pamubulan, Tomi Miharja mengungkapkan bahwa aksi unjukrasa ini menuntut kepada pihak perusahaan atas terjadinya pemberhentian tenaga kerja lokal.
“Aksi yang kami lakukan ini adalah untuk meminta pertanggungjawaban pihak perusahaan atas pemberhentian tenaga kerja lokal, yaitu warga Desa Pamubulan,” ungkap Tomi.
Selain itu menurut Tomi, unjuk rasa ini tidak hanya soal pemberhentian tenaga kerja lokal, tetapi terkait kehadiran tenaga asing dari China yang diduga bukan tenaga kerja ahli. Begitu juga dengan dampak dari aktivitas perusahaan, salah satunya getaran dari kegiatan blusting yang mengakibatkan kerusakan terhadap rumah warga dan bangunan lainnya.
Pada aksi unjuk rasa tersebut, para peserta aksi meminta agar mengahadirkan HRGA PT. Cemindo Gemilang Tbk Sutiyono berharap hadir, untuk menyampaikan dan meminta jawaban dari perusahaan soal tuntutan warga tersebut, namun hingga sore Sutiyono tidak kunjung datang menemui para pengunjuk rasa.
Ditempat yang sama, Staf Humas PT. Cemindo Gemilang, Andi Cole saat dikonfirmasi awak media mengatakan, terkait adanya aksi ke PT. Cemindo Gemilang ini, tentunya pihak perusahaan akan melakukan komunikasi yang baik dan beeusaha untuk mengakomodir aspirasi pengunjuk rasa sebagai bahan yang akan disampaikan kepada pimpinan.
“Benar mereka melakukan tuntutan terkait adanya tenaga kerja lokal yang di berhentikan, namun tenaga kerja tersebut bukan karyawan perusahaan PT. Cemindo Gemilang akan tetapi pekerja perusahaan Vendor yaitu PT. DMH,” katanya.
Soal tenaga asing dari China beberapa waktu lalu, itu tenaga kerja asing untuk karyawan perusahaan Sinoma dan sekarang sudah berjalan dan beroperasi, terangnya.
Sebelum membubarkan diri, Ketua Karang Taruna Desa Pamubulan Tomi, menyampaikan surat tuntutan aksi kepada staff CSR PT. Cemindo Gemilang, Tbk yang berbunyi ;
*Isi Tuntutan*
Hari ini Jum’at, tanggal 13 Desember 2024 bertempat di Gerbang Pintu Quarry 1 PT. Cemindo Gemilang kami karang taruna bersama warga desa Pamubulan Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak menggelar aksi unjuk rasa dengan jumlah massa sekitar 100 orang dengan tunutan sebagai berikut :
1. Mengecam keras tindakan sewenang-wenang dengan mem-PHK warga lokal terdampak.
2. Mengecam keras keberadaan Tenaga Kerja Asing yang bekerja di PT. Cemindo Gemilang.
3. Mengecam keras tindakan monopoli jalan umum untuk kepentingan angkutan bahan baku semen dari tambang quarry ke lokasi pabrik semen PT. Cemindo Gemilang tanpa mengindahkan aturan UU tentang jalan dan UU tentang Minerba.
4. Mengecam keras tindakan peledakan blasting (pemecah batu bahan baku semen) yang mengakibatkan rumah-rumah warga retak dan rusak tanpa ada imbalan/ganti rugi yang layak dan adil.
5. Menuntut kepada pihak Pj. Bupati Lebak, Pj. Gubernur Banten, Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto untuk segera menindak tegas atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Cemindo Gemilang.
Pada kesempatan tersebut Tomi juga mengatakan, apabila dalam jangka waktu 3 hari tidak mendapatkan jawaban maka akan melakukan aksi lagi, dengan peserta aksi yang lebih besar.
Unjuk rasa berlangsung kondusif, dan setelah menyampaiakan orasi para pendemopun bubar dengan tertib.
(TimMedia/*red)