Kejagung : Selama 10 Tahun Uang Haram Makelar Kasus di MA Hampir Rp. 10 Triliun

wahanainformasi.com – Direktur Penyidik (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengungkapkan, Zarof Ricar pernah menjabat sebagai Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan MA. Walaupun sudah pensiun pada tahun 2022, tapi tidak membuat dia berhenti menjadi makelar kasus alias Markus.

Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) sangat terkejut saat menggeledah kediaman petinggi Mahkamah Agung Zarof Ricar (ZR) di Senayan (Jakarta Selatan). Bagaimana tidak kaget, awalnya cuma mencari bukti dugaan pemufakatan jahat suap kasasi kasus Ronald Tannur, malah mendapat temuan uang gepokan senilai hampir Rp. 1 Triliun.

Selain perkara pemufakatan jahat untuk melakukan suap, saudara ZR waktu menjabat sebagai Kapusdiklat, menerima pengurusan perkara-perkara di MA, tutur Qohar kepada wartawan Sabtu, 26 Oktober 2024.

Tidak cuma uang yang jika dikonversikan ke rupiah bernilai Rp. 920.912.303.714 saja, penyidik juga menemukan emas dengan berat total sekitar 51 kilo gram atau setara dengan perkiraan Rp. 75 Miliyar.

Kepada penyidik ZR mengaku, mulai mengumpulkan uang dan emas itu pada tahun 2012 sampai dengan tahun 2022.

“Dari mana uang ini berasal, menurut keterangan yang bersangkutan bahwa ini diperoleh dari pengurusan perkara.” Jelas Qohar.

Zarof Ricar pun tidak bisa merinci kasus yang diurusnya karena terlalu banyak. Terlebih, aksi tersebut digelutinya hingga 10 tahun lamanya, bahkan meski sudah pensiun tetap dijalaninya.

“Berapa yang mengurus dengan saudara? Saking banyaknya sehingga dia lupa.” Karena banyak ya, ujar Qohar.

Adapun penggeladahan dilakukan Penyidik di dua lokasi berbeda pada Kamis, 24 Oktober 2024. Yakni dirumah Zarof Ricar yang terletak di kawasan Senayan, Jakarta Selatan dan penginapannya di Bali.

Hasilnya, dari kediaman tersangka disita SGD 74.494.427 dollar Singapura. USD 1.897.362 dolar Amerika Serikat, EUR 71.200, HKD 483.320 dolar Hongkong, dan Rp. 5.725.075.000.

Kemudian logam mulia emas Antam dengan total 46,9 kilogram, dompet merah muda berisi 12 batang emas seberat 50 gram perkeping, dompet merah muda bergaris dengan isi 7 batang emas Antam seberat 100 gram perkeping, satu plastik berisikan 10 keping emas, dan 3 lembar sertifikat kuitansi emas.

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *