Kejari Bale Bandung Tak Pernah Terbitkan SP3 Karena Itu Dalam Penanganan KPK RI

wahanainformasi.com – Bandung, Kabupaten Bandung kembali menghangat dengan pemberitaan adanya dugaan Korupsi di ruang lingkup Pemkab Bandung yang melibatkan oknum pejabat dinas dan oknum DPRD.

Setelah banyak nya asumsi bahwa seakan sudah surat penghentian penyidikan perkara (SP3) ternyata hal tersebut langsung dibantah keras oleh pihak Kejaksaan Negeri kabupaten Bandung. Yang secara resmi membalas surat resmi kepada Komite Pencegahan Korupsi Jawa Barat (KPK Jabar) yang dimana surat tersebut di tandatangani langsung oleh PLT. Kajari Dr. Mia Banulita. SH.MH.

Menanggapi hal tersebut Wakil Sekjen Badan Pengawas dan Kinerja aparatur negara Yuntafa menyampaikan, bahwa ini menjadi tamparan keras karena dugaan Korupsi yang melibatkan oknum pejabat berinisial Z terus A Dan R yang merupakan oknum pejabat dinas serta beberapa oknum Dewan itu sudah ranahnya Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), karena laporan tersebut ditujukan kesana.

“Jadi jelas kami sepakat dengan apa yang disampaikan oleh Ketua Umum KPK Jabar pak Piar dan serta dibarengi dengan bukti kuat surat dari kejaksaan negeri kabupaten bandung, jika dilihat disini bukan berarti kejaksaan negeri kabupaten Bandung tidak tahu menahu karena bukan ranahnya, dan mereka tidak pernah melakukan SP3 karna itu ranah KPK RI”. ucapnya (15/05/2024)

Bahkan terkait hal LKPD Tahun 2020 pun mereka tidak pernah menangani karena tentu yakin baik kejaksaan dan Polri saling menghargai dan komitmen pada MOU antara KPK , kejaksaan dan Polri yang tentu akan saling menghargai bila mana masing masing sedang melakukan penanganan perkara dugaan Tindakan korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *