Wahanainformasi.Com Cikamunding –Kenapa Harus Bongkar Pavingblok Program PSU Pemprov Banten Tahun 2023 Untuk Lokasi proyek Upland Tahun 2025 ???… Diduga ketua UUPK Desa Cikamunding Menjanjikan Rp.500.000 Agar Tidak Ada Pemberitaan Negatif Kepada Oknum Tim Media, kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Pada Rabu (23/7/2025).
Berawal Mendapat informasi masyarakat terkait paving blok PSU Provinsi Banten tahun 2023 yang dibongkar paksa oleh Kepala Desa Cikamunding demi proyek Upland tahun 2025. Tim media mendatangi lokasi pekerjaan untuk mencari kebenaran nya informasi.
Sekira pukul 12.00 Selasa (22/7) kemarin, tim media mendatangi lokasi pekerjaan Proyek Upland dan melihat langsung ratusan meter paving blok program PSU Provinsi Banten tahun 2023 telah dibongkar, dan pengerjaan rabat beton sudah terpasang kurang lebih puluhan meter.
Salah satu tim media bertanya kepada Kosim pekerja yang sedang duduk istirahat siang tidak jauh dari lokasi rabat beton dan mengatakan.
“Saya wakil ketua karang taruna Desa Cikamunding, dan itu paving blok yang dibongkar sudah dipasang di lapangan sepak bola. Itu 20 meter paving blok saya pasang sendiri tanpa upah karena ini swadaya masyarakat,” kata Kosim.
Kemudian tim media meninggalkan lokasi kerja Proyek Upland dan mendatangi Kantor Desa Cikamunding, tidak lama menunggu Kepala Desa pun datang menemui dan menjawab pertanyaan salah satu rekan media.
“Saya tidak mengetahui jika papan informasi publik belum dipasang oleh UUPK,” dalih nya.
Sambung Yayan, “UUPK Upland itu bernama Edi dan ia menjabat Kasi Pemerintahan Desa Cikamunding dan papan informasi sedang dipesan di percetakan,” setelah Kades Yayan menelpon UUPK dihadapan tim media, Selasa (22/7).
Kemudian Kades Cikamunding tampak bingung dengan pertanyaan rekan media soal paving blok program Perkim tahun 2023 yang dibongkar paksa.
“Tidak salah pak (tim media_red) jika paving blok program Perkim Banten tahun 2022 dibongkar dan dialihkan ke lapangan sepak bola,” dalih Yayan dengan mimik tampak bingung.
Sekira pukul 15.00 Selasa petang (22/7), tim media menemui Camat Cilograng Suhendi di rumah dinasnya.
“Sepengetahuan saya selaku camat, anggaran proyek Upland untuk pembuatan rabat beton itu belum cair karena saya sudah bertanya dengan pihak Dinas Peternakan,” terang Camat Cilograng.
Lanjut Camat Cilograng, “saya belum tau jika paving blok Program Pemerintah Provinsi Banten yang sudah ada itu dibongkar untuk pembuatan rabat beton proyek Upland,” dalih Hendi Suhendi.
Menurut Suhendi, saya sepakat dengan bapak (tim media) seharus nya paving blok jangan dibongkar lebih baik kanan dan kiri nya itu yang ditambah dengan rabat beton. Bila benar paving blok itu dibongkar seharus dialihkan atau dipasang ke lingkungan.
“Saya baru tau jika paving blok program Perkim itu dipasang di lapangan sepak bola, asal ada laporan rapat musyawarah luar biasa dilakukan. Besok saya akan panggil Kepala Desa Cikamunding,” tukas Camat Cilograng.
Menurut informasi rekan media, diduga UUPK Upland bernama Edi yang juga Kasi Pemerintahan berusaha menyuap tim media dengan menjanjikan akan memberikan uang sebesar Rp.500.000 agar tidak ada pemberitaan negatif.
Perlu diketahui, jelas tertuang Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kemerdekaan Pers:
UU Pers menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara, dan melarang adanya sensor, pembredelan, atau pelarangan penyiaran terhadap pers nasional.
Hak Wartawan:
Wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, serta hak tolak untuk melindungi narasumber.
Kode Etik Jurnalis:
Pasal 6, Kode Etik Jurnalistik jelas menyatakan bahwa “Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap”
(TeamMedia/*Red)