Kepala Sekolah Malah Blokir Nomor HP Saat Dikonfirmasi Realisasi BOSP

Uncategorized6331 Dilihat

wahanainformasi – Lebak, Permendikbudristek nomor 63 tahun 2022 Jo No 63 tahun 2023 tentang Juknis Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP)  harusnya menjadi acuan setiap lembaga pendidikan. Menurut regulasi tersebut, bahwa prinsip pengelolaan dana BOSP yaitu, fleksibel, efektif, efisien, akuntabel dan transparan.

Namun sangat disayangkan, regulasi tersebut nampaknya diabaikan oleh pihak SMPN 6 Cilorang Kabupaten Lebak . Bahkan yang lebih miris lagi Saat Ormas PERPAM DPD Lebak Selatan yang diwakili oleh Ahmad Fauzi  mencoba untuk mengkonfirmasi Widodo selaku Kepala Sekolah SMPN 6 Cilograng melalui aplikasi via WhatsApp, Namun  ternyata nomor kontak Ketua DPD Perpam Lebak Selatan di Blokir oleh kepala sekolah, hal tersebut tentunya menjadi sorotan dan pertanyaan public karena yang bersangkutan merupakan sebagai pejabat publik.

“ Saya mencoba menghubungi pak kepala sekolah tapi anehnya nomor handphone saya malah diblokir, padahal beliau adalah seorang pejabat publik Yang seharusnya tahu etika”.Ungkap Fauzi

Lebih lanjut Ahmad Fauzi  memaparkan, bahwa di tahun anggaran 2023 BOSP SMPN 6 Cilograng, telah turun 2 kali, yaitu yaitu tahap pertama menerima 49.461.000 yang salur pada 21 Maret 2023, Adapun penggunaanya :

  1. Pengembangan Profesi guru dan tendik Rp.2.380.000
  2. Pengembangan Perpustakaan Rp. 210.000
  3. Kegiatan pembelajaran dan eskul Rp. 9.600.000
  4. Kegiatan asesmen /evaluasi Pembelajaran Rp. 5.401.000
  5. Kegiatan Sekolah Rp. 5.008.500
  6. Langganan daya dan jasa Rp.2.596.500
  7. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp.10.870.000
  8. Pembayaran Honor Rp.13.260.000

Adapun di tahap 2 SMPN 06 Cilograng menerima anggaran Rp. 49.500.000 yang salur pada tanggal 25 Juli 2023 yang dipergunakan untuk :

  1. Pengembangan Profesi guru dan tendik Rp.2.680.000
  2. Penerimaan siswa didik baru Rp. 695.000
  3. Pengembangan Perpustakaan Rp. 210.000
  4. Kegiatan pembelajaran dan eskul Rp. 10.090.000
  5. Kegiatan asesmen /evaluasi Pembelajaran Rp. 5.663.500
  6. Kegiatan Sekolah Rp. 9.965.000
  7. Langganan daya dan jasa Rp.3.080.500
  8. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp. 5.890.000
  9. Penyediaan alat multimedia Rp. 1.200.000
  10. Pembayaran Honor Rp.10.200.000

Selain daripada itu juga SMPN 6 Ciograng diatahun ajaran 2023 menerima bantuan Program Indonesia pintar  ( PIP ) berikut kami sajikan datanya.

Dan ditahun 2024 juga menrima bantuan PIP berikut datanya.

Namun sayangnya kepala sekolah malah menghindar, hal tersebut tentu saja tidak sesuai dengan prinsip transfaransi yang tertuang dalam permendikbud 63 Tahun 2022 Jo Permendikbud 63 tahun 2023 tentang Juknis BOSP.

Sampai berita ini dipublikasikan belum ada tanggapan dari pihak SMPN 6 Cilograng. Dan pihak media sulit menghubungi kepala sekolah.

(TimMedia/*Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *