Ketum JTM, Hendra Permana S.Sos MM, Menyarankan Agar Pemerintah Daerah Dan DPRD Wajib Meninjau Ulang Angka Penerapan Retribusi

wahanainformasi.com – Sukabumi – Menanggapi polemik Retribusi wisata dan retribusi parkir yg diberlakukan di Pantai Minajaya, Hendra Permana, S.Sos., MM selaku Ketua Umum Paguyuban Jampang Yandang Makalangan (JTM) menyampaikan, bahwa di lapangan ditemukan adanya keresahan masyarakat tentang penerapan retribusi wisata.

Dari informasi dan aduan yang diterima Paguyuban JTM, kesimpulan sementara angka retribusi dianggap
terlalu tinggi, karena keberadaan fasilitas pendukung, dan sarana yang ada di tempat wisata minajaya, yang sudah dibangun oleh pemerintah belum memadai, sehingga masyarakat merasa keberatan dengan jumlah retribusi itu.

Ketum JTM, Hendra Permana S.Sos MM, menyarankan agar
Pemerintah Daerah dan DPRD wajib meninjau ulang angka penerapan retribusi.
Asumsinya, retribusi itu harus dipahami berkaitan erat dengan asas manfaat yg di dirasakan oleh pengguna atau mayarakat yg dikenakan retribusi.

Selain itu hari ini terjadi pungutan retribusi parkir, belum dibarengi dengan kesiapan sarana parkir yg memadai, pola pengelolaan dan pengamanan yg belum termenej dan tertata dengan baik. Kalau memang mau diterapkan wajib di liat sarana prasarana parkirnya sudah memadai atau blm.

Selanjutnya retribusi wisata, apakah sarana prasarana pendukung wisatanya sudah dibangun ditata, tersedia dengan baik atau tidak oleh pemerintah Daerah.
Penerapan jumlah angka retribusi harus berbanding lurus minimal atau lebih baik kondisi nya dengan sarana prasarana yg ada.

Retribusi dibolehkan, tapi asas manfaat nya untuk masyarakat wajib direalisasikan atau disediakan dengan baik keberadaannya. Kalau kondisi nya belum baik seperti yg ada di pantai minajaya dan ujung genteng sekarang ini, saran kami dr paguyuban JTM agar tinjau ulang angka retribusi nya.

Kalau kondisi seperti sekarang, belum ada penataan dan sarana yg baik, pasti masyarakat bakal komplain.
Karena merasa tidak layak harus membayar sesuai angka Perda.
JTM berpendapat, retribusi boleh diterapkan tetapi angka pungutan wajib mempertimbangkan kondisi kelayakan di lapangan. Sehingga tidak terkesan aparat pemerintah, aji mumpung, mendulang pendapatan dari masyarakat.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *